Terjaring 20.037 Pelanggar PPKM di Jaksel sepanjang 2021, Total Denda Rp 121 Juta
Menurut Ujang, mayoritas warga memang membawa masker. Namun, hanya disimpan di saku atau digantung di leher.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Satpol PP Jakarta Selatan menindak puluhan ribu warga yang melanggar aturan PPKM sepanjang tahun 2021.
Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, pelanggaran terbanyak yaitu terkait penggunaan masker.
"Salah satu pelanggaran adalah penggunaan masker, di mana terbanyak dilakukan masyarakat yang beraktivitas di pasar tradisonal," kata Ujang saat dikonfirmasi, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: PPKM Level 1 di Jakarta, Simak Daftar Lokasi Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan dan 3 Tempat Wisata
Menurut Ujang, mayoritas warga memang membawa masker. Namun, hanya disimpan di saku atau digantung di leher.
"Sepanjang 2021 kami menindak 20.037 pelanggar dengan denda administrasi sebesar Rp 121.750.000," ungkap dia.
Baca juga: Kawasan KBT Bakal Ditutup dan Dijaga Ratusan Petugas Gabungan saat Malam Tahun Baru
Baca juga: Gojek Catat Peningkatan Perjalanan Masyarakat Menuju Mal sejak PPKM Dilonggarkan
Ia menjelaskan, denda uang tersebut langsung ditransfer ke Rekening BPKD Provinsi DKI Jakarta melalui Bank DKI oleh para pelanggar.
Selama 2021, Satpol PP Jakarta Selatan juga telah 313 kali melakukan pembubaran kerumunan.
"Ada 18 teguran tertulis dilakukan Satpol PP pada periode 1 Januari hingga 5 Desember lalu," tutur Ujang.