Kabar Artis
Berteman dengan Muncikari dan Desakan Ekonomi Buat Cassandra Angelie Terlibat Prostitusi
Polisi mengungkap motif artis Cassandra Angelie terlibat prostitusi online. Berawal dari pertemanan dengan prostitusi online.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Dalam menjalankan bisnis haram itu, Cynthiara Alona juga menawarkan anak di bawah umur lewat media sosial.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara terhadap Alona.
Hasil vonis terhadap Cyntiara Alona meleset jauh dari tuntutan JPU.
Sebab, hanya divonis 10 bulan penjara menggunakan pasal alternatif yang mengacu pada Pasal 296 KUHP tentang Perbuatan Cabul.
Padahal, JPU menuntut Chyntiara Alona dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dituntut enam tahun penjara juga denda Rp 200 juta.
2. Selebgram Berinisial TE
Usai Cyntiara Alona, publik figur terjerat prostitusi terungkap pada Desember 2021.
Dia adalah selebgram dan mantan pemain sinetron TE.
Penangkapan wanita 26 tahun itu dilakukan pada Rabu (15/12/2021).
Selain itu, TE ditangkap bersama beberapa orang lainnya di sebuah hotel kawasan Semarang, Jawa Tengah.
TE ditangkap bersama WBD, seorang wanita warga asing asal Brazil dan mucikari mereka yang berinisial JB.
Pada saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi, handphone dan uang tunai Rp 13 juta.
Polisi juga menemukan bukti trasfer sebesar Rp 20 juta pada tanggal 10 Desember 2021.
Menurut keterangan, TE memasang tarif dengan nilai sampai Rp 25 juta untuk sekali berkencan.
Sedangkan sang mucikari meraup keuntungan sebesar Rp 13 juta lalu sisanya diberikan pada korban.