Jahatnya Herry Wirawan Rudapaksa Santri saat Istri Hamil Besar, Janin yang Dikandung Ikut Terdampak

Perlakuan biadab Herry Wirawan berdampak ke janin yang dikandung sang istri.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Istimewa via TribunJabar/Instagram @dagelan_front212
Herry Wirawan, guru pesantren pelaku rudapaksa santriwati di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. 

Dicuci otaknya

Herry diduga melakukan cuci otak hingga korban dan istrinya menuruti semua yang diperintahkan pelaku.

"Jadi, kalau teman-teman bertanya kenapa ini baru terungkap sekarang, kenapa istrinya tidak mau melapor,"

Ilustrasi Pelecehan Anak.
Ilustrasi Pelecehan Anak. (alghad)

"Di dalam istilah psikolog ada dampak-dampak dirusak fungsi otak sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah," ujar Asep.

Selama Herry melakulan aksi bejatnya, korban dan istrinya dibuat tidak berdaya.

Hal itu menyebabkan sang istri tidak bisa melaporkan perbuatan bejat suami.

"Boro-boro melapor, istrinya pun tidak berdaya," katanya.

Herry, kata Asep, melakukan pemerkosaan terhadap 13 siswanya itu dengan terencana.

"Iya, sesuai keterangan ahli by design (direncanakan). Jadi, bukan perbuatan insidentil perbuatan semata-mata serta merta orang itu melakukan," ucapnya.

Salah satu cara Herry mencuci otak korban, kata dia, dengan menjanjikan sejumlah fasilitas dan kemudahan dalam menjalani semua kegiatan.

Baca juga: Rudapaksa 12 Santriwati, Kondisi Herry Wirawan 2 Bulan di Rutan Diungkap Pejabat Kemenkumham

Dokter pun dibohongi

Herry Wirawan ternyata berusaha mengelabui dokter kandungan saat mengantar santriwati korban rudapaksanya untuk melahirkan.

Dengan polosnya, pria bejat berkedok guru pesantren itu menyebut usia santriwatinya sudah berusia 20 tahun.

Kondisi rumah di Kompleks Sinergi Antapani, Kota Bandung, yang dijadikan kantor Yayasan Manarul Huda milik Herry Wirawan.
Kondisi rumah di Kompleks Sinergi Antapani, Kota Bandung, yang dijadikan kantor Yayasan Manarul Huda milik Herry Wirawan. (TribunJabar)

Namun kacamata dokter yang sudah ahli dengan anatomi dan ciri tubuh bisa langsung tahu kenyataannya.

Hal tersebut terungkap dalam sidang ke-10 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (28/12/2021).

Dalam persiangan tersebut hadir sejumlah saksi termasuk bidan dan dokter kandungan, yang membantu santriwati korban rudapaksa melahirkan.
Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved