Cerita Kriminal

Perilaku Tak Wajar Remaja Usai Jadi Korban Rudapaksa Marbot Masjid, Diancam dan Disogok Pinjam HP

Remaja laki-laki di Kota Bekasi menjadi korban pencabulan oleh marbot masjid berinisial R bermodus ancaman hingga diiming-imingi uang Rp20 ribu.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Yusuf Bachtiar/ Tribun Jakarta
Tersangka R di Mapolres Metro Bekasi Kota - Remaja laki-laki di Kota Bekasi menjadi korban pencabulan oleh marbot masjid berinisial R bermodus ancaman hingga diiming-imingi uang Rp20 ribu. 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Remaja laki-laki berusia 13 tahun di Kota Bekasi menjadi korban pencabulan oleh marbot masjid berinisial R (28) bermodus ancaman hingga diiming-imingi diberi uang Rp20 ribu.

S (40), ibu korban menceritakan, putranya merupakan remaja masjid tempat pelaku bekerja di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi

"Ancamannya seperti itu, kalau menolak nanti dimusuhin. Anak saya statusnya sama-sama remaja masjid di situ, ngaji aktivitasnya di situ," kata S, Jumat (31/12/2021).

Selain ancaman, korban yang masih berusia anak juga diiming-imingi dipinjamkan ponsel pelaku serta kerap diberikan uang jajan. 

"Dikasi pinjem HP (ponsel) sama uang Rp5.000 makan, lalu uang lebih gedenya Rp20.000," jelas S. 

Adapun kasus pencabulan sesama jenis ini terungkap setelah korban menganis di kamar mandi, sang ibu lalu berusaha menanyakan kondisi anaknya.

Baca juga: Marbot Masjid di Bekasi Cabuli Remaja 13 Tahun, Korban Diancam hingga Diiming-imingi Rp20 Ribu 

Putranya belakangan ini kerap mengalami perubahan perilaku dari yang semula ceria menjadi pribadi yang pemurung.

Korban di sekolah merupakan ketua kelas, dia kerap diandalkan guru-gurunya.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Kompas.com)

Pasca kejadian, guru korban sempat menelpon S soal perubahan perilaku anaknya. 

"Ditanya sama gurunya engga ada cerianya diem aja biasanya kan ada ini, sekarang murung aja," kata S di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (31/12/2021).

Selain itu, korban ketika di rumah juga kerap bengong.

Pihaknya masjid tempat dia biasa aktif sempat mendorong agar tetap mengaji.

Baca juga: Remaja Laki-laki Dirudapaksa Marbot Masjid di Bekasi, Ibu Curiga Korban Ngeluh Sakit: Kamu Berantem?

"Kalau untuk takut keluar engga, karena saya temenin."

"Bahkan korban ini sempat ngaji, dari pihak masjid mendorong ngaji ngaji ngaji."

"Takutnya kan pikirannya kosong atau gimana, soalnya dirumah itu suka bengong," paparnya. 

Perlakuan cabul yang diderita korban diketahui sudah terjadi sejak 2019, baru pada Agustus 2021 kasus ini benar-benar terungkap.

Ilustrasi Pelecehan Anak.
Ilustrasi Pelecehan Anak. (alghad)

Adapun kasus pencabulan sesama jenis ini terungkap setelah korban menangis di kamar mandi.

Sang ibu lalu berusaha menanyakan kondisi anaknya.

Baca juga: Remaja Laki-laki Dirudapaksa Marbot Masjid di Bekasi, Ibu Curiga Korban Ngeluh Sakit: Kamu Berantem?

Sebagai ibu, S saat itu belum mau berpikiran negatif.

Dia sempat mengira anaknya menangis lantaran berkelahi. 

"Saya tanya 'adek kenapa?', Dia enggak jawab.

Di situlah saya sebagai orangtua tidak berpikir yang lain-lain dulu.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Upi.com)

Ketika ditanya "kenapa dek kamu berantem?' Terus dia jawab "enggak pernah berantem'," tuturnya. 

Setelah dibujuk, S mulai mendapatkan titik terang.

Korban selama mendapatkan perlakuan cabul kerap bercerita ke seorang teman yang menurutnya dipercaya. 

"Dari situlah cerita, akhirnya saya mengetahui semua dan melapor ke polisi," terangnya. 

Perlakuan cabul yang diterima korban berupa, dipaksa memegang alat kelamin pelaku serta diminta memasukkan ke dalam mulut.

Baca juga: Kasus Sopir Taksi Online Aniaya Penumpang Gegara Muntah, Polisi: Tidak Ada Pelecehan Seksual

Laporan dilayangkan pada Kamis (30/12/2021) kemarin, dengan nomor LP/B/3451/XII/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA. 

Pelaku lanjut S, merupakan seorang marbot sekaligus remaja masjid berinisial R (28) yang biasa mengajar ngaji anak-anak di lingkungan sekitar. 

"Bisa dikatakan seperti itu dia marbot yang bersih-bersih yang juga ngajar ngaji," ungkapnya. 

Tampang Marbot Masjid Tersangka Pencabulan Remaja Laki-laki 13 Tahun 

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Polisi Aloysius Suprijadi, mengatakan, kasus pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur terungkap setelah laporan yang dilayangkan ibu korban. 

"Dilaporkan kemarin tanggal 30 Desember 2021 perkara perbuatan cabul dibawah umur," kata Aloysius di hadapan awak media. 

Tersangka lanjut dia, merupakan seorang marbot masjid sekaligus guru mengaji tempat korban belajar.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi menegaskan, pihaknya melarang kegiatan takbir keliling
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi menegaskan, pihaknya melarang kegiatan takbir keliling (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

Perbuatan keji tersebut dilakukan tersangka sejak Agustus 2021 lalu, di salah satu ruangan masjid tempat tersangka bekerja. 

"Pada bulan tersebut telah terjadi aksi pencabulan anak di ruangan lokasi tersebut, dimana tindakan yang telah dilakukan tersangka kepada korban," paparnya. 

Korban dipaksa memengang kemaluan tersangka serta melakukan oral, kejadian tersebut kemudian diceritakan kepada saksi diantaranya teman sesama remaja masjid

Laporan dilayangkan S (40), ibu kandung korban yang curiga melihat putranya menangis di kamar mandi

Kecurigaan itu selanjutnya digali, hingga terungkap bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh marbot masjid

"Bercerita bahwa pelaku R telah menyuruh korban memegang kemaluan tersangka, selanjutnya tersangka menyuruh korban melakukan kegiatan oral kepada alat kemaluan tersangka," ucapnya. 

Selanjutnya, ibu korban melaporkan ke pihak kepolisian pada, Kamis (30/12/2021) kemarin.

Baca juga: Ini Tampang Marbot Masjid Tersangka Pencabulan Remaja Laki-laki 13 Tahun di Bekasi

"Hal itu diketahui pelapor (ibu korban), kepolisian melakukan penyelidikan, kemudian gelar perkara dan menyita barang bukti,pada Kamis (30/12) kemarin setelah ada dua barang bukti yang cukup, baru Polisi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," tegasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016. 

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP. 

"Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5.000.000.000," kata Aloysius.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved