Cerita Kriminal
Marbot Masjid di Bekasi Cabuli Remaja 13 Tahun, Korban Diancam hingga Diiming-imingi Rp20 Ribu
Selain ancaman, korban yang masih berusia anak juga diiming-imingi dipinjamkan ponsel pelaku serta kerap diberikan uang jajan.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Remaja laki-laki berusia 13 tahun di Kota Bekasi menjadi korban pencabulan oleh marbot masjid berinisial R (28) bermodus ancaman hingga diiming-imingi diber uang Rp20 ribu.
S (40), ibu korban menceritakan, putranya merupakan remaja masjid tempat pelaku bekerja di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
"Ancamannya seperti itu, kalau menolak nanti dimusuhin. Anak saya statusnya sama-sama remaja masjid di situ, ngaji aktivitasnya di situ," kata S, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Modus Muncikari Jual Bocah 6 SD di Apartemen Kalibata City: Awalnya Diajak Pacaran
Selain ancaman, korban yang masih berusia anak juga diiming-imingi dipinjamkan ponsel pelaku serta kerap diberikan uang jajan.
"Dikasi pinjem HP (ponsel) sama uang Rp5.000 makan, lalu uang lebih gedenya Rp20.000," jelas S.
Adapun kasus pencabulan sesama jenis ini terungkap setelah korban menganis di kamar mandi, sang ibu lalu berusaha menanyakan kondisi anaknya.
Baca juga: Bocah 11 Tahun di Bekasi Dicabuli Tetangga, Setelah Digituin Nanti Saya Belikan Kerang
Sebagai ibu, S saat itu belum mau berpikiran negatif. Dia sempat mengira anaknya menangis lantaran berkelahi.
"Saya tanya 'adek kenapa?', Dia enggak jawab, di situlah saya sebagai orangtua tidak berpikir yang lain-lain dulu, saya tanya "kenapa dek kamu berantem?' Terus dia jawab "enggak pernah berantem'," tuturnya.
Setelah dibujuk, S mulai mendapatkan titik terang. Korban selama mendapatkan perlakuan cabul kerap bercerita ke seorang teman yang menurutnya dipercaya.
"Dari situlah cerita, akhirnya saya mengetahui semua dan melapor ke polisi," terangnya.
Baca juga: Remaja Laki-laki Dirudapaksa Marbot Masjid di Bekasi, Ibu Curiga Korban Ngeluh Sakit: Kamu Berantem?
Perlakuan cabul yang diterima korban berupa, dipaksa memegang alat kelamin pelaku serta diminta memasukkan ke dalam mulut.
Laporan dilayangkan pada Kamis (30/12/2021) kemarin, dengan nomor LP/B/3451/XII/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA.
Baca juga: Keroyok Remaja di Bidara Cina, 2 Anggota Mabes Polri Bakal jadi Tersangka: Terancam 5 Tahun Penjara
Pelaku lanjut S, merupakan seorang marbot masjid sekaligus remaja masjid berinisial R (28) yang biasa mengajar ngaji anak-anak di lingkungan sekitar.
"Bisa dikatakan seperti itu dia marbot yang bersih-bersih yang juga ngajar ngaji," ungkapnya.
Kasus ini sudah ditangani Polres Metro Bekasi Kota, pelaku diketahui sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
S juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa, seperti celana dalam, baju koko, celana kolor, sarung dan bukti TKP (tempat kejadian perkara) berupa foto.