Selundupkan 5.005 Butir Ekstasi asal Belanda lewat Ekspedisi, 3 Tersangka Ditangkap Polres Jakbar

Petugas mencokok kedua orang tersebut, yakni MM dan IML, setelah dipastikan mengambil paket tersebut.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Petugas merilis pengungkapan kasus narkotika jenis ekstasi sebanyak 5.005 butir dari Belanda di Mapolres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakbar, pada Jumat (31/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Polres Metro Jakarta Barat bersama bea cukai menggagalkan penyeludupan 5.005 butir ekstasi atau 2.287 gram dari Belanda di sebuah kantor ekspedisi di Jakarta Pusat.

Polisi juga menangkap tiga tersangka berinisial IML (29), MM (30) dan DG (31).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan pihak Satresnarkoba mengetahui adanya ribuan paket narkoba itu dari masyarakat di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.

Baca juga: Terbukti Pakai Narkoba, Kapolsek Sepatan Dicopot & Dimutasi ke Polda Metro Jaya

Baca juga: Sebagian Besar Polisi Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta Diganti dalam Rangka Pemeriksaan

Narkoba itu didatangkan dari negeri Kincir Angin alias Belanda.

"Kemudian Satresnarkoba bersama bea cukai Bandara Soetta melakukan control delivery di kantor ekspedisi," ujar Ady saat rilis pada Jumat (31/12/2021).

Tim Satresnarkoba bersama petugas bea cukai kemudian melakukan control delivery pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Disuntikan 2 Zat Ini Demi Hasil Urine Negatif, Pengguna Narkoba Meninggal di Tangan Dokter Muda

Petugas mencurigai dua orang yang hendak mengambil paket di kantor ekspedisi itu.

Petugas mencokok kedua orang tersebut, yakni MM dan IML, setelah dipastikan mengambil paket tersebut.

Tak sampai disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dengan menginterogasi kedua pelaku.

"Didapatkan informasi bahwa paket tersebut milik DG," katanya.

Tim kemudian bergerak untuk menangkap DG. Pelaku ketiga ini ditangkap di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Baca juga: 2 Sejoli yang Mesum di Belakang Mobil di Sunter Berhasil Diringkus, Polisi Ungkap Sosok Pelaku

Dari tangan DG, pihaknya berhasil mengamankan 10 paket kecil berisi sabu.

Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.

"Dari DG berhasil didapatkan informasi bahwa paket tersebut milik NA. Saat ini masih masuk DPO (daftar pencarian orang)," tambahnya.

Baca juga: Sandal dan Gigi jadi Keyakinan Keluarga, Pria Hilang 4 Bulan Ditemukan Sudah Jadi Kerangka di Hutan

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 Sub Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun serta denda maksimum pada ayat 2 sebanyak Rp 10 juta.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved