Cerita Kriminal

Syoknya Ibu Korban Saat Tahu Anaknya Dicabuli Marbot di Bekasi: Pelaku Seperti Adik Saya Sendiri

Marbot masjid berinisial R (28) tega mencabuli remaja berusia 13 tahun di Bekasi. Ibu korban syok karena sudah anggap pelaku seperti adik sendiri.

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Tersangka R di Mapolres Metro Bekasi Kota. Marbot masjid berinisial R (28) tega mencabuli remaja berusia 13 tahun di Bekasi. Ibu korban syok karena selama ini menganggap pelaku seperti adik sendiri. 

Polres Metro Bekasi Kota meringkus marbot masjid berinisial R (27), tersangka kasus pencabulan remaja berusia 13 tahun di Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

R dihadirkan dalam gelaran konferensi pers di Aula Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Jumat (31/12/2021).

Sambil mengenakan pakaian oranye khas tahanan, tersangka R menunjukkan gelagat seolah tidak bersalah dengan tatapan mata yang tajam melihat ke sekeliling.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, kasus pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur terungkap setelah laporan yang dilayangkan ibu korban.

"Dilaporkan kemarin tanggal 30 Desember 2021 perkara perbuatan cabul dibawah umur," kata Aloysius di hadapan awak media.

Tersangka lanjut dia, merupakan seorang marbot masjid sekaligus guru mengaji tempat korban belajar.

Perbuatan keji tersebut dilakukan tersangka sejak Agustus 2021 lalu, di salah satu ruangan masjid tempat tersangka bekerja.

"Pada bulan tersebut telah terjadi aksi pencabulan anak di ruangan lokasi tersebut, dimana tindakan yang telah dilakukan tersangka kepada korban," paparnya.

Korban dipaksa memengang kemaluan tersangka serta melakukan oral, kejadian tersebut kemudian diceritakan kepada saksi diantaranya teman sesama remaja masjid.

Laporan dilayangkan S (40), ibu kandung korban yang curiga melihat putranya menangis di kamar mandi.

Kecurigaan itu selanjutnya digali, hingga terungkap bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh marbot masjid.

"Bercerita bahwa pelaku R telah menyuruh korban memegang kemaluan tersangka, selanjutnya tersangka menyuruh korban melakukan kegiatan oral kepada alat kemaluan tersangka," ucapnya.

Selanjutnya, ibu korban melaporkan ke pihak kepolisian pada, Kamis (30/12/2021) kemarin.

"Hal itu diketahui pelapor (ibu korban), kepolisian melakukan penyelidikan, kemudian gelar perkara dan menyita barang bukti,pada Kamis (30/12) kemarin setelah ada dua barang bukti yang cukup, baru Polisi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.

"Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5.000.000.000," kata Aloysius.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved