Libur Tahun Baru, Aturan Ganjil-Genap Kendaraan Tetap Berlaku di TMII

Penerapan ganjil-genap (Gage) di akses pintu masuk utama TMII ini melibatkan petugas gabungan dari Satlantas, Sudin Perhubungan, dan Satpol PP Jakarta

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta/Bima Putra
Pemberlakuan gage di Jalan Taman Mini 1 akses masuk Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (17/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - Satlantas Jakarta Timur tetap memberlakukan aturan ganjil-genap kendaraan di akses pintu masuk Taman Mini Indonesia (TMII) selama libur Tahun Baru 2022.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Edy Surasa mengatakan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat yang berlaku pukul 12.00-18.00 WIB guna mencegah kerumunan pengunjung.

"Sesuai ketentuan berlaku pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu. Untuk waktu pemberlakuan tidak berubah," kata Edy saat dikonfirmasi di Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (1/1/2022).

Penerapan ganjil-genap (Gage) di akses pintu masuk utama TMII ini melibatkan petugas gabungan dari Satlantas, Sudin Perhubungan, dan Satpol PP Jakarta Timur.

Baca juga: Polisi Semprot Meriam Air untuk Bubarkan Kerumunan Pengendara di Jalur Puncak saat Malam Tahun Baru

Baca juga: Kawal Mobil Mewah dan Lawan Arah di Puncak Bogor, Anggota Dishub Bekasi Ditilang dan Rotator Disita

Hanya pengendara mobil yang pelat nomor kendaraan terakhirnya sesuai tanggal di hari tersebut diperkenankan masuk TMII, lainnya diputarbalikkan petugas gabungan.

"Tidak ada sanksi tilang, hanya diputarbalikkan saja. Untuk pengunjung TMII menggunakan sepeda motor tetap bisa masuk, tidak terpengaruh ganjil-genap," ujarnya.

Baca juga: Simak Aturan Khusus Ancol, TMII dan Ragunan Yang Tetap Buka Pada MomenTahun Baru 2022

Baca juga: Melanggar Aturan Malam Tahun Baru, 2 Tempat Usaha di Tebet Ditutup Petugas

Sebagai informasi, Gage di akses pintu masuk utama TMII mulai berlaku sejak Jumat (17/9/2021) lalu untuk mencegah kerumunan pengunjung dan mengurangi mobilitas warga.

Ini mengacu Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kemudian, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved