Cerita Kriminal

Iming-imingi Bocah di Bekasi Uang Rp 5 Ribu Agar Mau ke Toilet, Pemulung Ini Tiba-tiba Buka Celana

Pemulung berinisial M (40) membujuk remaja laki-kaki berusia 15 tahun agar mau diajak ke dalam sebuah toilet umum

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
ilustrasi/net
Ilustrasi kamar mandi 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Seorang pemulung berinisial M (40) membujuk remaja laki-kaki berusia 15 tahun agar mau diajak ke dalam sebuah toilet umum di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Sesampainya di dalam kamar mandi, M tiba-tiba membuka celananya dan melakukan pencabulan kepada bocah tersebut.

TONTON JUGA

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, aksi kejahatan seksual ini terjadi pada, Rabu (29/12/2021) lalu. 

"Kejadian Pada saat korban sedang bermain di sekitar lokasi, pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai pemulung," kata Aloysius dalam keterangannya. 

Ia lalu menjelaskan kronologi awal dari peristiwa kejahatan seksual tersebut.

Aloysius mengatakan pelaku  menghampiri korban.

Ia lantas mengiming-imingi uang Rp5.000 agar remaja berusia 15 tahun tersebut mau diajak ke sebuah toilet umum.

Baca juga: Napi Kasus Pencabulan Nekat Kabur Lewat Kali Belakang Polres Bekasi, Lepas Borgol Berujung Tewas

Setibanya di toilet umum, pelaku langsung memberikan uang senilai Rp2000.

Jumlah tersebut berbeda dengan yang sebelumnya telah dijanjikan.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Kompas.com)

Pelaku kemudian membekap korban, dan langsung membuka celananya.

"Pelaku lalu membekap, memaksa tindakan oral kepada korban dilokasi WC umum tersebut," jelas Aloysius. 

Tindakan pelaku mekain beringas, dia lalu membuka paksa celana korban dan melakukan tindakan sodomi. 

"Setelah kejadian itu korban langsung melapor ke keluarganya."

"Lalu diteruskan ke kami (kepolisian) untuk dilakukan penyelidikan," paparnya.

Baca juga: Kawal Mobil Mewah dan Lawan Arah di Puncak Bogor, Anggota Dishub Bekasi Ditilang dan Rotator Disita

"Pada Kamis, 30 Desember, kami melakukan penangkapan dan penahanan tersangka," jelasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016. 

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.

Baca juga: Rusak Mental Anak Orang, Marbot Muda di Bekasi Tak Merasa Bersalah: Melotot Tajam Seolah Menantang

"Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5.000.000.000," kata Aloysius. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved