Cerita Kriminal
Santriwati di Sumsel Melahirkan Sendirian di Toilet, Perbuatan Keji Gurunya saat Bulan Puasa Terkuak
Seorang santriwati berinisial S (19) berjuang sendirian melahirkan di dalam kamar mandi pondok pesantren.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang santriwati berinisial S (19) berjuang sendirian melahirkan di dalam kamar mandi pondok pesantren di Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan
Terkuak hal tersebut ternyata buntut dari perbuatan bejat seorang pria berinisial MST (50), pada bulan puasa hari pertama silam.
TONTON JUGA
MST sendiri merupakan pemilik yayasan sekaligus ustaz di pondok pesantren tempat S menuntut ilmu.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku MST memperkosa S sekitar April 2021 lalu.
Di mana ketika itu seluruh santri sedang pulang ke rumah masing-masing untuk menjalankan ibadah puasa pertama.
Sementara, S memilih tak pulang ke rumah karena desanya yang cukup jauh dari lokasi pondok pesantren.
Baca juga: Jahatnya Herry Wirawan Rudapaksa Santri saat Istri Hamil Besar, Janin yang Dikandung Ikut Terdampak
Suasana yang sepi kemudian dimanfaatkan MST untuk datang ke asrama putri sampai akhirnya S pun diperkosa.
"Tersangka masuk ke dalam kamar korban menggunakan sarung," ucap Kapolres saat prees release di Mapolres OKU Selatan Kamis (30/12/2021).
“Karena kondisi saat itu sepi karena hampir semua santri pulang tidak ada yang mengetahui perbuatan pelaku. Korban sempat melawan namun kalah tenaga,” imbuhnya.
Setelah melakukan perbuatannya, MST pun langsung keluar dari asrama.
Baca juga: Takut Aksi Bejat Terbongkar, Guru Pesantren di Bandung yang Rudapaksa 12 Santri Sogok Ortu Korban
Sekitar Juni 2021 korban mengaku tak lagi menstruasi hingga akhirnya tepat pada (21/12/2021) S pun melahirkan seorang bayi prematur di dalam kamar mandi asrama pondok pesantren.
“Karena curiga korban ini belum menikah, akhirnya terkuak bahwa pelaku adalah guru di sana. Sehingga kasus ini dilaporkan dan pelaku kita tangkap,”ujarnya.
Bayi yang dilahirkan oleh S kini telah dibawa ke rumah sakit untuk dirawat.
Sementara, korban pun dalam keadaan sehat.
“Bayinya baru berusia 7 hari, kondisinya sehat,”kata Kapolres.
Baca juga: Tipu Muslihat Herry Sembunyikan Perbuatan Bejat Agar Tak Ketahuan Tetangga: Antar Santri Belanja
Mirisnya lagi, MST ialah residivis kasus serupa pada tahun 2006 silam.
Tersangka mengaku di hadapan awak media hanya satu kali melakukan perbuatannya lantaran mengaku khilaf.
Sedangkan menurutnya, kelahiran bayi hasil perbuatannya dari perbuatannya tanpa sepengetahuannya.
"Khilaf, tidak sadar, cuma satu kali dan tidak pernah diberitahu kalo dia sedang hamil," ungkap tersangka MST, Kamis (30/12/2021).
Meski begitu, MST ternyata residivis kasus serupa pada tahun 2006 silam.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
“Untuk sejauh ini korban baru satu orang, tapi kita akan kembangkan lagi,”jelas Kapolres.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pimpinan Ponpes di OKU Selatan Hamili Santriwatinya, Pelaku Mengaku Khilaf, Ternyata Residivis