Marak Kasus Pencabulan, Polisi Sebut Bekasi Tidak Ramah Anak: Kota Ini Cukup Berbahaya
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, sepanjang 2021 marak kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, sepanjang 2021 marak kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kondisi tersebut, lanjut dia, menjadi indikasi Kota Bekasi tidak cukup ramah terhadap anak karena tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Ini tidak cukup ramah terhadap anak-anak, jadi Kota ini cukup berbahaya Karena cukup tingginya kejadian terhadap anak di bawah umur," kata Aloysius dalam keterangannya, Jumat (31/12/2021) lalu.
Rata-rata kasus pencabutan terhadap anak, terjadi dan dilakukan oleh pelaku yang dikenal di lingkungan tempat tinggal korban.
Dia mengimbau, orangtua harus betul-betul meningkat pengawasan terhadap anak di mana pun berada walaupun di lingkungan tempat tinggal.
"Ini juga kita tidak bisa menilai, kalau sudah setiap hari ketemu dan dipercaya. Namun hasrat di dalam dirinya tinggi sehingga kasus pencabulan ini terjadi," ucapnya.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pelemparan Benda Misterius yang Akibatkan Kebakaran Rumah di Tebet
"Jangan mudah percaya sama orang lain apalagi sama orang yang tidak kita kenali, memang kejadian Pencabulan ini, kebetulan terjadi kepada lingkungan yang dikenalnya, tidak jauh dari lingkungan hidup sehari-hari," tambahnya.
Upaya preventif dari kepolisian, lanjut dia, melakukan sosialisasi ke lingkungan masyarakat melalui Babinkamtibmas, kapolsek dan anggota kepolisian lainnya.
Baca juga: Tak Ada Penyaluran Hasrat, Aksi 3 Pria Jomblo di Bekasi Terjerat Kasus Pencabulan Anak
"Mensosialisasikan ke bawah untuk mengingatkan tentang kejadian pencabulan terhadap anak, sehingga anak itu juga harus tahu dan waspada, yang mana yang sudah mulai mengarah kepada tindakan tersebut, anak harus waspada," paparnya.
Polres Metro Bekasi Kota mencatat, kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak di Kota Bekasi sepanjang 2021 sebanyak 83 kasus.

Dia menambahkan, dari 83 kasus pelecehan terhadap anak yang dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota sebagian telah diungkap dan ada beberapa yang masih dalam proses.
"Yang dilaporkan dan ada beberapa yang masih proses penyelidikan, tentunya dengan kabar ini, menjadi warning untuk kita semua," ungkapnya Aloysius.
Baca juga: Perilaku Ustaz Cabul Mantan Ketua Ranting FPI di Cipete Diungkap Tetangga: Tak Bersosialisasi
Menurut dia, peran seluruh lapisan masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Bukan hanya polisi saja yang bertanggungjawab dalam hal penindakan, tapi kegiatan pencegahannya yakni preventifnya harus dilakukan," jelas dia.
Aksi 3 Pria Jomblo di Bekasi Terjerat Kasus Pencabulan Anak

Polres Metro Bekasi Kota menutup pergantian tahun 2021 dengan mengungkap tiga kasus pencabulan.
Pelaku berjumlah tiga orang yang merupakan pria jomblo atau belum berpasangan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi dalam keterangannya Jumat (31/12/2021) lalu menyebutkan, ketiga tersangka diantaranya R (28), lalu JG (26) dan M (40).
Ketiga tersangka lanjut dia, masing-masing melakukan kejahatan seksual terhadap anak yakni, remaja berusia 13 tahun dan 15 tahun serta seorang gadis berusia 15 tahun.
"Motifnya masih sama, tiga orang ini tidak ada penyaluran hasrat seksual sehingga yang bersangkutan melakukan tindakan penyalahgunaan prilaku terhadap korban," kata Aloysius.
Berikut ada rincian masing-masing kasus kejahatan seksual yang dilakukan ketiga tersangka di Kota Bekasi;
Marbot Masjid Cabuli Remaja 11 Tahun
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, kasus pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur terungkap setelah laporan yang dilayangkan ibu korban.
"Dilaporkan kemarin tanggal 30 Desember 2021 perkara perbuatan cabul dibawah umur," kata Aloysius di hadapan awak media.
Tersangka lanjut dia, merupakan seorang marbot masjid sekaligus guru mengaji tempat korban belajar.
Tersangka R di Mapolres Metro Bekasi Kota (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)
Perbuatan keji tersebut dilakukan tersangka sejak Agustus 2021 lalu, di salah satu ruangan masjid tempat tersangka bekerja.
"Pada bulan tersebut telah terjadi aksi pencabulan anak di ruangan lokasi tersebut, dimana tindakan yang telah dilakukan tersangka kepada korban," paparnya.
Korban dipaksa memengang kemaluan tersangka serta melakukan oral, kejadian tersebut kemudian diceritakan kepada saksi diantaranya teman sesama remaja masjid.
Laporan dilayangkan S (40), ibu kandung korban yang curiga melihat putranya menangis di kamar mandi.
Kecurigaan itu selanjutnya digali, hingga terungkap bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh marbot masjid.
"Bercerita bahwa pelaku R telah menyuruh korban memegang kemaluan tersangka, selanjutnya tersangka menyuruh korban melakukan kegiatan oral kepada alat kemaluan tersangka," ucapnya.
Selanjutnya, ibu korban melaporkan ke pihak kepolisian pada, Kamis (30/12/2021) kemarin.
"Hal itu diketahui pelapor (ibu korban), kepolisian melakukan penyelidikan, kemudian gelar perkara dan menyita barang bukti,pada Kamis (30/12) kemarin setelah ada dua barang bukti yang cukup, baru Polisi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," tegasnya.
Bertamu ke Rumah Rekan Kerja Lalu Cabuli Anak Teman Sendiri
Tersangka kasus pencabulan berinisial JG (tengah) saat di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (31/12/2021). (Yusuf Bachtiar/ Tribun Jakarta)
Aksi bejat dilakukan pria berinisial JG (26), nekat mencabuli remaja putri berusia 17 tahun yang merupakan anak rekan kerjanya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, tindakan asusila dilakukan pelaku pada Desember 2021.
Saat itu, pelaku niat bertamu ke rumah korban hendak bertemu ayahnya. Tapi, ayah korban pada saat itu sedang tidak berada di rumah.
"Pelaku ini rekan kerja ayah korban, dia datang bertamu tetapi di rumah hanya ada anaknya yang merupakan korban dalam kasus pencabulan ini," kata Aloysius, Jumat (31/12/2021).
Niat jahat pelaku kemudian muncul ketika mengethui korban ditinggal pergi orangtuanya, dia meminta untuk menunggu di dalam rumah.
Pada suatu ketika, korban hendak ke kamar mandi. Pelaku yang sudah memiliki niat jahat lalu masuk ke dalam kamar mandi.
"Mengetahui pintu kamar mandi tidak terkunci, pelaku melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban," ungkapnya.
Pelaku juga melakukan perbuatan tidak senonoh dengan mencium bagian dada dan memegang kemaluan korban.
"Korban berontak, dia juga sempat berteriak minta tolong," terang Aloysius.
Usai kejadian tersebut, korban bercerita ke orangtuanya dan langsung melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Kami menerima laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan berupa pengumpulan bukti-bukti seperti visum dan keterang saksi," paparnya.
Setelah proses gelar perkara rampung, pada 28 Desember 2021 pelaku ditangkap pihak kepolisian berdasarkan bukti-bukti.
Pemulung Cabuli Remaja 15 Tahun di WC Umum
Pria berinisial M (40) tega mencabuli remaja laki-laki berusia 15 tahu, tindakan asusila tersebut dilakukan di sebuah toilet umum di kawasan Bekaso Timur, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, aksi kejahatan seksual ini terjadi pada, Rabu (29/12/2021) lalu.
"Kejadian Pada saat korban sedang bermain di sekitar lokasi, pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai pemulung," kata Aloysius dalam keterangannya.
Pelaku lalu menghampiri korban, ia lantas mengiming-imingi uang Rp5.000 agar remaja berusia 15 tahun tersebut mau diajak ke sebuah toilet umum.
Setibanya di toilet umum, pelaku langsung memberikan uang senilai Rp2000. Jumlah tersebut berbeda dengan yang sebelumnya telah dijanjikan.
"Pelaku lalu membekap, memaksa tindakan oral kepada korban dilokasi WC umum tersebut," jelas Aloysius.
Tindakan pelaku mekain beringas, dia lalu membuka paksa celana korban dan melakukan tindakan sodomi.
"Setelah kejadian itu korban langsung melapor ke keluarganya, lalu diteruskan ke kami (kepolisian) untuk dilakukan penyelidikan," paparnya.
"Pada Kamis, 30 Desember, kami melakukan penangkapan dan penahanan tersangka," jelasnya.
Kabar terbaru, M sempat berusaha melarikan diri saat diperiksa di Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota pada 31 Desember 2021 lalu.
Modus dia melarikan diri dengan cara memanfaatkan situasi lengan, penyidik saat itu sedang memberikan makan kepada tersangka.
Ia lalu meminta izin untuk ke kamar mandi buat cuci tangan, borgol yang melingkar dikedua tangannya dilepas pihak penyidik.
Saat di kamar mandi, M menjebol plafon dan lari ke belakang komplek Polres Metro Bekasi Kota lalu menceburkan diri ke Kali Bekasi.
Nahas bukannya selamat, M malah terseret arus lalu keesokan harinya ditemukan meninggal dunia dan jasadnya ditemukan di Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.
"Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5.000.000.000," kata Aloysius.