Wagub Ariza Pastikan PTM 100% Tidak Wajib, Orang Tua Berhak Menolak

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyebut, para peserta didik tidak wajib mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.

TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kala diwawancarai awak media di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (19/12/2021) 

TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyebut, para peserta didik tidak wajib mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen yang mulai diterapkan hari ini.

Ariza bilang, para orang tua yang tak mengizinkan anaknya mengikuti PTM bisa langsung berkoordinasi dengan pihak sekolah.

"Kalau ada orang tua yang masih keberatan itu dimungkinan, nanti silakan dikoordinasikan dengan pihak sekolah," ucapnya di Balai Kota, Senin (3/1/2022).

Orang nomor dua di DKI ini menyebut, keputusan soal PTM ini tetap berada di tangan para orang tua.

Para orang tua disebut Ariza, punya kewenangan untuk tidak mengizinkan anaknya belajar di sekolah.

"Kalau orang tua keberatan nanti berkoordinasi dengan sekolah. Nanti tetap dilakukan (pembelajaran) jarak jauh bagi orang tua yang keberatan," ujarnya.

"Jadi haknya ada di siswa dan orang tua itu sendiri," sambungnya menjelaskan.

Baca juga: Vaksnasi Covid-19 120% Jadi Modal Wagub Ariza Terapkan PTM 100% di Jakarta

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta buka suara menyoal asesmen dari orang tua untuk pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Diketahui, mulai hari ini, Senin (3/1/2022) Pemprov DKI Jakarta melalui Disdik DKI kembali menggelar PTM terbatas.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan PTM terbatas dilaksanakan setiap hari, dengan jumlah peserta didik dapat 100% dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari, serta protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah.

Kendati begitu, pelaksanaan PTM terbatas ini tetap membutuhkan assessment atau persetujuan dari orangtua siswa.

Bila tidak mendapatkan persetujuan, maka para orangtua perlu memberikan surat pernyataan yang berisikan alasan mereka ke pihak sekolah. 

"Pertama orangtua harus mengkomunikasikannya ke sekolah, apa alasannya. Kedua orangtua membuat surat pernyataan," kata Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga Radja Gah.

Selanjutnya, sekolah pun turut membuat persiapan dengan tetap menyediakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) .

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved