Cerita Di Balik Megahnya Proyek JIS, 26 KK Korban Gusurannya Kini Hidup di Bedeng Pinggir Rel

Sedikitnya 26 KK pemilik kafe Kampung Bayam yang terdampak penggusuran proyek Jakarta International Stadium (JIS), Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Gerald Leonardo Agustino/ Tribun Jakarta
Bedeng-bedeng di sepanjang rel kereta Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang didirikan pemilik kafe yang terdampak proyek Jakarta International Stadium. 

Setiap hari warga di bedeng-bedeng itu harus mewaspadai kereta-kereta yang melintas.

Bedeng-bedeng di sepanjang rel kereta Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang didirikan pemilik kafe yang terdampak proyek Jakarta International Stadium.
Bedeng-bedeng di sepanjang rel kereta Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang didirikan pemilik kafe yang terdampak proyek Jakarta International Stadium. (Gerald Leonardo Agustino/ Tribun Jakarta)

Jika tak awas, boleh jadi nyawa mereka taruhannya.

"Ya ngeri ya. Kita waspada aja, dari bunyinya, rel sirine dari kereta yang mau masuk stasiun," ucap Supriyanto.

Sebelumnya, pembongkaran kafe remang-remang di Kampung Bayam dilakukan pada Selasa (24/8/2021) silam.

Pascapenggusuran, warga sempat bertahan tepat di atas puing-puing pembongkaran.

Jakpro Buka Suara

Terkait hal ini, PT Jakpro membantah adanya perjanjian ganti rugi terkait pembongkaran kafe remang-remang di Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kala itu, Project Manager Jakarta International Stadium (JIS) Arry Wibowo mengatakan, Jakpro tidak terlibat dalam pembongkaran tersebut.

Project Manager Jakarta International Stadium Arry Wibowo
Project Manager Jakarta International Stadium Arry Wibowo (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Arry juga membantah bahwa Jakpro selaku pengelola JIS menjanjikan ganti rugi terhadap para pemilik kafe.

"Itu bukan di domainnya JakPro. Nggak ada, nggak ada (perjanjian dengan JakPro)," kata Arry di JIS, Selasa (24/8/2021) silam.

"(Jakpro) nggak terlibat," ucapnya.

Arry menuturkan bahwa urusan pembongkaran bangunan liar tersebut ada di bawah Pemerintah Kota Jakarta Utara

"Iya, (itu Pemkot)," katanya.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, pembongkaran bangunan hari ini untuk menegakkan Perda 8 tahun 2007 soal ketertiban umum.

29 kafe remang-remang yang ditertibkan, kata Arifin, dinyatakan ilegal dan telah menjadi tempat prostitusi.

Arifin membantah bahwa pembongkaran ini ada kaitannya dengan pembangunan JIS.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved