Antisipasi Virus Corona di DKI
Dinkes DKI Tak Bisa Pastikan Hubungan Peningkatan Kasus Omicron dengan Libur Nataru
Dinas Kesehatan DKI Jakarta belum bisa pastikan kenaikan kasus Omicron berhubungan dengan momen libur Natal dan Tahun Baru.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Kesehatan DKI Jakarta belum bisa pastikan kenaikan kasus Omicron berhubungan dengan momen libur Natal dan Tahun Baru.
Penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta belakangan memang kembali meningkat lagi. Data dari Dinas Kesehatan per 3 Januari kemarin, kasus aktif Covid-19 sudah berada di angka 694 kasus.
Angka ini naik 3 kali lipat dibandingkan masa sebelum libur Natal dan Tahun Baru atau pada 15 Desember 2021 lalu saat aktif berada di kisaran 217 kasus.
Tak hanya itu, Jakarta belakangan juga menjadi episentrum penyebaran varian baru virus corona B.1.1.529 atau Omicron dan tercatat sidak ada 162 kasus omicron per 3 Januari 2022 lalu.
Kendati begitu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan belum bisa memastikan kenaikan kasus omicron dengan lonjakan saat Nataru.
"Belum, belum bisa kita lihat kesana, kalau mau lihat omicron belum lihat ada kaitannya libur nataru. Karena dari kasus positif bukan dari habis bepergian masa libur yang enam (transmisi lokal)," jelasnya saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).
Alasan lainnya lantaran kasus omicron mayoritasnya berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.
Baca juga: Gadis 16 Tahun di Bekasi Badannya Biru-biru, Ternyata Perbuatan Keji Cewek Cemburuan di Jalan
Sehingga penangannya dimaksimalkan dengan melakukan karantina maupun isolasi terpusat.
"Peningkatan kasus aktif yang disampaikan di jakartacorona itu masuk yang kasus aktif dari pelaku perjalanan yang isolasinya di Jakarta. Pelaku perjalanan yang positif cukup banyak sehingga kasus aktif meningkat. Kalau pelaku perjalanan luar negeri itu sudah variasi, bukan karena nataru. Jadi sudah campur ya termasuk dengan perjalanan dinas dan sebagainya," ungkapnya.
DKI Kembali Terapkan PPKM Level 2
DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 mulai hari ini hingga 17 Januari 2021 mendatang.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan yang dibuat pemerintah pusat itu, seluruh wilayah ibu kota masuk kriteria PPKM Level 2.
"Diinstruksikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian isi Inmendagri itu dikutip Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Naik 3 Kali Lipat Imbas Omicron Mengganas, DKI Kembali Terapkan PPKM Level 2