Kabar Artis

Gaga Muhammad Sebabkan Laura Anna Kecelakaan, Jaksa Tuntut 4 Tahun 6 Bulan: Sopan & Masih Muda

Mantan kekasih selebgram Laura Anna, Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Gaga Muhammad sebagai terdakwa kasus kecelakaan yang melumpuhkan Laura Anna. Sidang berlangsung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan kekasih selebgram Laura Anna, Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta.

Tuntutan itu diberikan atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Ada beberapa hal yang meringankan hukuman Gaga Muhammad seperti dijelaskan jaksa, salah satunya bersikap sopan dalam persidangan.

Selain dinilai sopan, jaksa menilai selebgram bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad ini masih muda dan dapat memperbaiki perilakunya di masa depan. 

Di sisi lain, Gaga Muhammad disebut telah menyadari kesalahannya dan menyesalinya.

Baca juga: Tak Muluk-muluk, Fuji Cuma Punya Keinginan Sederhana Ini untuk Gala Sky: Dia Kan Gak Punya Orangtua

"Hal-hal yang meringankan, saudara bersikap sopan selama persidangan, saudara menyadari kesalahnya dan menyesali perbuatannya,"

"Terdakwa masih berusia muda, yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).

Mengenai tuntutan jaksa, Hakim kemudian menawarkan pihak Gaga Muhammad apakah ada pembelaan atau tidak.

Inilah sosok Edelenyi Laura Anna, selebgram yang membongkar sikap Gaga Muhammad.
Inilah sosok Edelenyi Laura Anna, selebgram yang membongkar sikap Gaga Muhammad. (INSTAGRAM/@edlnlaura)

Setelah Gaga berdiskusi dengan kuasa hukumnya, pihaknya meminta diberikan kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan. 

“Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga,” ujar kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid

“Saya serahkan semua pada penasehat hukum,” timpal Gaga. 

Hakim sepakat dan memberikan kesempatan pihak Gaga mengajukan pembelaan. 

Sidang selanjutnya beragendakan pledoi akan digelar pada Senin (10/1/2022) mendatang di PN Jakarta Timur.

Dikutip dari Tribunnews, dalam sidang hari ini, ayah dan ibunda Gaga tampak hadir untuk memberikan dukungan kepada buah hatinya.

Namun, setelah sidang selesai, orang tua Gaga Muhammad yang hadir langsung menghindari awak media.

Mereka bungkam seribu bahasa dan tidak mau mengomentari soal tuntutan jaksa.

Baca juga: Curhat ke Denny Sumargo, Laura Anna Sebut Gaga Muhammad Tak Bantu Pengobatan: Satu Sen Pun Belum

Tampak keduanya juga didampingi sejumlah pengawal saat keluar dari ruang persidangan.

Tanggapan Kakak Laura Anna

Greta Irene, kakak Laura Anna, mendengar dan menyaksikan langsung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2021).

Usai persidangan, Greta Irene tidak banyak berkomentar.

Kakak Laura Anna, Greta Irene.
Kakak Laura Anna, Greta Irene. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Ia bingung harus menanggapi seperti apa atas tuntutan JPU terhadap Gaga Muhammad.

"Aku jujur enggak tahu harus nanggepinnya kayak gimana juga," kata Grera Irene di PN Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022), dikutip dari Tribunnews.

"Kalau ditanya adil apa enggak, aku masih enggak tahu adilnya itu bagaimana," tambahnya.

Hanya saja, Greta merasa apapun tuntutan dan putusan hakim, tidak akan bisa mengembalikan Laura Anna kepada keluarga.

"Enggak akan ada yang bisa gantiin adek aku sih emang. Harapan keluarga dia (Laura) kembali lagi," ucapnya.

Greta Irene hanya bisa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terus mengawal sidang Gaga Muhammad atas kasus kecelakaan lalu lintas terhadap Laura Anna.

"Aku cuma mau bilang makasih banyak udah disupport sama kalian juga setiap hari makasih banget aku enggak tahu harus ngomong apalagi," ujar Greta Irene.

Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.

Baca juga: Curhat Punya Tabungan Rp 100 Ribu, Kasir Minimarket Histeris Diberi Baim Wong Rp 50 Juta: Ya Allah

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selebgram Laura Anna meninggal dunia, Rabu (15/12/2021).
Selebgram Laura Anna meninggal dunia, Rabu (15/12/2021). (Instagram @edlnlaura)

Kendati demikian, Laura Anna selaku pelapor meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021).

Dengan begitu, Gaga Muhammad ada kemungkinan akan divonis lebih berat.

Meninggalnya Laura Anna tentu akan dipertimbangakan dengan penilaian dari hasil pemeriksaan kesaksian ahli fisioterapi yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

Apakah meninggalnya Laura Anna ada sangkut pautnya dari kecelakaan yang disupiri Gaga Muhammad atau tidak sama sekali.

(TribunJakarta/Tribunnews)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved