Herry Wirawan Berbelit Ditanya Ini di Persidangan, Akhirnya Minta Maaf dan Mengaku Khilaf`

Herry Wirawan menjalani sidang ke-12 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas kasus rudapaksa 13 santriwati, Selasa (4/1/2021).

Editor: Siti Nawiroh
Istimewa
Herry Wirawan 

TRIBUNJAKARTA.COM - Herry Wirawan menjalani sidang ke-12 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas kasus rudapaksa 13 santriwati, Selasa (4/1/2021).

Di antara 13 santriwati tersebut, 8 di antaranya hamil dan melahirkan.

Herry mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung.

Herry sempat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai motifnya merudapaksa belasan santriwati di bawah umur tersebut.

Namun, jawaban yang disampaikan Herry terkesan berbelit-belit.

Baca juga: Niat Jenguk Putrinya yang Sakit Parah di Ponpes, Ayah di Sumsel Syok Tiba-tiba Dapat Cucu Perempuan

Hal ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil.

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit," kata Dodi setelah persidangan, dikutip dari Tribun Jabar.

Dodi juga menyampaikan, Herry mengakui semua perbuatan bejatnya seperti yang ada dalam dakwaan.

Guru pesantren boarding school bernama Herry Wirawan di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, rudapaksa 12 santri hingga melahirkan 8 anak dan dua santri tengah mengandung, mengejutkan banyak pihak.
Guru boarding school bernama Herry Wirawan di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, rudapaksa 12 santri hingga melahirkan 8 anak dan dua santri tengah mengandung, mengejutkan banyak pihak. (kolase Tribun Jabar)

Termasuk fakta-fakta persidangan yang muncul.

Kemudian, lanjut Dodi, Herry pun meminta maaf karena khliaf.

"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi.

Adapun seperti diketahui, Herry Wirawan batal dihadirkan secara langsung dalam sidang.

Padahal, sejak sidang ke-11 pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dapat dihadirkan secara langsung.

Namun, rencana itu batal lantaran beberapa alasan.

"Tidak jadi (hadir langsung di persidangan)," ujar Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, saat dihubungi Tribun Jabar, Selasa (4/1/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved