Cerita Kriminal

Terdakwa Dokter Muda yang Bakar Keluarga Kekasih di Tangerang Tak Dihadirkan ke Ruang Sidang

Di ruang persidangan, hanya akan hadir majelis hakim, JPU dan kuasa hukum terdakwa dokter muda Mery Anastasia alias MA.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase Tribun Medan
Dokter muda Mery Anastasia dan lokasi bengkel sekaligus tempat tinggal keluarga kekasih yang dibakar di Tangerang 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana kasus pembakaran satu keluarga yang dilakukan terdakwa dokter muda Mery Anastasia alias MA (30) pada Selasa (4/1/2022) siang.

Namun, sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini digelar secara virtual.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan pihaknya tidak menghadirkan terdakwa MA ke ruang persiadangan karena sedang hamil tua.

Di ruang persidangan, hanya akan hadir majelis hakim, JPU dan kuasa hukum terdakwa dokter muda Mery Anastasia alias MA.

Baca juga: CCTV Jadi Bukti Utama Dokter Muda Lempar Bensin ke Bengkel Milik Pacarnya di Tangerang

"Kalau terdakwa (MA) kita sekarang hadirkan masih secara online atau virtual, dan kondisi dia sekarang sedang dalam kondisi hamil," ujar Dapot saat ditemui di ruangannya, Selasa (4/1/2022).

"Mudah-mudahan sehat-sehat saja sehingga persidangan bisa berjalan dengan lancar," sambungnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma (masker merah) saat ditemui wartawan soal kasus MA, seorang dokter muda yang membakar satu keluarga, Selasa (4/1/2022).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma (masker merah) saat ditemui wartawan soal kasus MA, seorang dokter muda yang membakar satu keluarga, Selasa (4/1/2022). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Sidang kasus pembunuhan oleh dokter muda MA terhadap satu keluarga kekasihnya ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yuliarti dan didampingi oleh Tugiyanto dan Ferdinan Markus.

Baca juga: Orang Tersayang Dihabisi Dokter Muda, Kesedihan Adik Korban Kenang Sosok Papa Mama & Kakak

Sementara, JPU yang mendakwa dan menutut terdakwa yakni Oktaviandi Samsurizal.

Dapot mengatakan MA didakwa empat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 187 ayat (3) KUHP, serta Pasal 187 ayat (1) KUHP.

"Kalau bicara unsur kesengajaan, dalam berkas perkara itu ada. Cuma nanti kita lihat dari fakta persidangan, ketika kita melakukan pemeriksaan saksi dan proses pemeriksaan terdakwa maupun korban," katanya.

Kronologi

Kasus ini berawal dari peristiwa kebakaran di sebuah bengkel di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang yang dibakar dokter muda Mery Anastasi pada Sabtu dini hari, 7 Agustus 2021.

 
Kebakaran itu mengakibatkan tiga anggota keluarga yang tinggal di dalam bengkel itu meninggal dunia.

Baca juga: Polisi Turun Tangan Selidiki Kasus ABG Putri Dianiaya di Bekasi Gara-gara Perkara Cowok

Ketiganya yakni adalah Edy Syahputra alias ES (66), Lilys Tasim alias LT(55), dan Lionardi Syahputra alias LS (34). Sementara dua anak korban lainnya, Nando (20) dan Siska (22) berhasil selamat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved