Proses Hukum Kasus Habib Bahar Diserahkan ke Polisi, Ketua MUI: Jangan Tebang Pilih

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan proses hukum kasus Habib Bahar bin Smith kepada aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Editor: Wahyu Septiana
Tribunnews.com
KH Dr Cholil Nafis, Ketua MUI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan proses hukum kasus Habib Bahar bin Smith kepada aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan proses hukum kasus Habib Bahar bin Smith kepada aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

MUI percaya Polri bisa bersikap adil dalam menangani kasus Habib Bahar bin Smith, tersangka menyebarkan berita bohong yang mengandung unsur ujaran kebencian serta suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Soal penegakan hukum, kami percayakan kepada aparat yang memang penegak hukum,” kata Ketua MUI, KH. Cholil Nafis saat dikonfirmasi awak media, pada Rabu, (5/12022).

Kendati demikian, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini berharap aparat kepolisian bersikap adil dalam menangani suatu perkara hukum.

Menurut dia, jangan sampai Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeda-bedakan penanganan perkara hukum.

Sebab, kata dia, banyak perkara yang sudah dilaporkan ke kepolisian belum juga ada perkembangan penanganan prosesnya sampai sekarang.

Baca juga: Proses Hukum Kasus Habib Bahar Cepat Diproses, Polisi Diminta Lakukan Hal Sama di Kasus Husin Shihab

Bahkan, tidak sekilat proses hukum terhadap Habib Bahar Smith.

“Namun seharusnya tidak tebang pilih, karena banyak yang lain sudah dilaporkan tapi tak secapat prosesnya kepada HBS. Bahkan, sampai sekarang tak ada tindak lanjutnya,” ujarnya.

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, Ustaz Cholil Nafis menyoroti ucapan Ningsih Tinampi di video permintaan maafnya.
Ustaz Cholil Nafis (Youtube TV One)

Diketahui, Habib Bahar bin Smith dijadikan tersangka dan ditahan oleh Penyidik Polda Jawa Barat.

Diduga, Habib Bahar melakukan penyebaran informasi yang bernuansa ujaran kebencian serta berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Atas perbuatannya, Habib Bahar dipersangkakan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA, sebagaimana dimaksud Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca juga: Polda Jabar Panggil Habib Bahar Bin Smith Hari Ini, Simak Kronologi Kasusnya

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mempersilahkan Habib Bahar Smith untuk melakukan upaya hukum apabila keberatan atas penetapan tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax yang mengandung unsur SARA.

“Kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan, tentunya bisa menempuh secara jalur hukum ya,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa, (4/1/2022).

Ia mengklaim penyidik Polda Jawa Barat menangani perkara Habib Bahar dengan profesional dan objektif, serta transparan.

Tentu, polisi menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai KUHAP.

Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018).
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

“Apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur, sesuai mekanisme. Tidak melakukan sesuatu yang tidak mendasar."

"Kita melakukan penyidikan tersangka BS dan TR ini secara transparan dan objektif. Jadi kita tidak menutupi apa yang kita lakukan ya,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved