Aksi Pria Paruh Baya 5 Kali Cabuli Bocah Perempuan di Tambora Berakhir di Bui
Polisi meringkus pria paruh baya berinisial CP (55) lantaran mencabuli bocah di bawah umur di kawasan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Polisi meringkus pria paruh baya berinisial CP (55) lantaran mencabuli bocah di bawah umur di kawasan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
Pria yang bekerja sebagai tukang penarik gerobak alias manusia gerobak itu mengaku telah mencabuli bocah sebanyak lima kali.
"Pelaku yang berprofesi sebagai tukang dorong gerobak juga mengimingi korban memberikan uang sebesar Rp 30 ribu," kata Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi saat dikonfirmasi pada Rabu (5/1/2022).
Kejadian itu diketahui pada hari Minggu (2/12/2021) silam sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, orangtua korban tiba-tiba melihat anaknya meringis kesakitan.
Baca juga: Tega Cabuli Bocah 6 Tahun, Kakek di Lampung Ngaku Menyesal: Saya Lakukan di Sekitar Rumah
Baca juga: Niat Bertamu ke Rumah Rekan Kerja, Pria di Bekasi Malah Cabuli Anak Temannya Sendiri
"Di hadapan orangtuanya korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku," tambahnya.
Mendengar keluhan anaknya, orangtua korban melaporkannya ke Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Jo 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa Lain
Rayuan Maut Oknum Guru SD Cabul di Cilacap

Oknum guru agama sekolah dasar (SD) di Cilacap, Jawa Tengah menjadikan 15 bocah perempuan pelampiasan nafsu bejatnya.
Mirisnya lagi, 15 bocah perempuan tersebut merupakan muridnya di sekolah.
Iming-iming nilai dilakukan, MAYH (51) untuk melancarkan aksi bejatnya kepada anak-anak tak berdosa tersebut.
Baca juga: Niat Bertamu ke Rumah Rekan Kerja, Pria di Bekasi Malah Cabuli Anak Temannya Sendiri
"Kamu akan mendapatkan nilai (pelajaran) agama yang bagus," kata MAYH seperti diutarakan Kasatreskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constatien Baba.
MAYH merupakan seorang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap.
Baca juga: Kamu Bakal Dapat Nilai Bagus Rayuan Maut Oknum Guru SD Cabul di Cilacap, 15 Siswi Jadi Korbannya
Mulanya, kelakuan bejat MAYH terbongkar lantaran adanya pengaduan korban berinisial RA (9), Sabtu (20/11/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.
RA membocorkan kejadian pahit yang dialaminya oleh MAYH kepada orangtua.
Lantaran tak terima, orangtua RA kemudian membuat laporan ke Polsek Patimuan.

Selanjutnya, Polsek Patimuan dan Polres Cilacap melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Dijelaskan, Rifeld awalnya hanya ada satu siswi yang melapor.
Namun lama kelamaan, korban bertambah bukan hanya satu orang.
"Tim kemudian menggali lagi dan melakukan pengembangan."
"Setelah dicek ternyata ada siswi lain yang mengalami hal serupa, jumlahnya ada 15 anak," urai Rifeld, Kamis (9/12/2021).
Hingga akhirnya MAYH ditangkap pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Rifeld menambahkan penjelasannya, MAYH mulai beraksi sejak bulan September 2021.
Semua korban merupakan siswi dari pelaku sendiri yang berjenis kelamin perempuan.
"Semuanya korban adalah perempuan, dilakukan karena hasrat."
"Pelaku diketahui punya anak dan istri juga," imbuhnya.
Pelaku melakukan serangkaian tindakan pelecehan kepada korban dan siswi lainnya.
Para korban diketahui duduk di kelas 4 SD dan ada sebagian dari kelas lain.
Rifeld kembali menjelaskan, pelaku merayu dengan nilai bagus kepada korban dan dilakukan pada jam istirahat.
"Aksi bejat ini dilakukan di dalam kelas saat jam istirahat dengan iming-iming 'kamu akan mendapat nilai (pelajaran) agama yang bagus'," ungkap Rifeld.
Rifeld mencontohkan, salah satu kasus siswa yang menjadi korban diminta tetap tinggal di dalam kelas.
Saat itulah tersangka melakukan perbuatan bejatnya.
Terkait kemungkinan adanya ancaman kepada para korban, Rifeld mengatakan masih mendalaminya.
"Masih kami dalami, yang kami temukan sekarang adalah iming-iming nilai bagus," ujar Rifeld.
Bantah merayu dengan nilai
Di sisi lain, MAYH membantah mengiming-ngimingi para korbannya dengan nilai yang bagus.
Di hadapan polisi dan awak media, pria beristri ini membuat pengakuan.
"Tidak dijanjikan apapun, tidak, tidak ada janji, tindak ada ancaman," bebernya.
Meskipun demikian, ia mengakui perbuatannya dan merasa khilaf tak dapat menahan nafsunya ketika melihat anak-anak.
Mirisnya, MAYH menyebut tindakan yang dilakukannya hanya sebatas main-main saja.
"Saya hanya sebatas main-main saja, nafsu, tertarik saja gitu," imbuh MAYH.
Ia menyadari perbuatan tersebut melenceng dari ajaran agama.
MAYH bahkan meminta maaf kepada para korbannya atas tindakan yang dilakukannya.
"Saya sudah merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban,"
"Semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya," imbuhnya.
Kini MAYH sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Ia dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang dinamakan seperti seragam guru, yaitu satu potong baju batik warna merah, satu potong celana kain warna hitam.
Lalu lima potong rok warna seragam sekolah, dua potong baju warna putih, dan tiga potong baju batik warna merah.