Ayah di Bantul Cabuli Anak Kandung Sejak SD hingga SMK, Terungkap saat Korban Curhat Ini ke Guru BK

Bejat nian kelakuan seorang ayah berinisial NY (50) di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Editor: Muji Lestari
Tangkapan layar Kompas.com
NY pelaku pencabulan anak kandung di Bantul 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bejat nian kelakuan seorang ayah berinisial NY (50) di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Bukannya menjadi panutan bagi keluarga, NY justru tega mencabuli anak kandungnya F(17) yang saat ini duduk di SMK.

Mirisnya aksi bejat tersebut dilakukan NY sejak F duduk di bangku kelas 5 SD.

Baca juga: Sederet Kasus Pelecehan di Bekasi Tahun 2021: Dari Lurah Cabul, Anak Pejabat hingga Hubungan Inses

Bertahun-tahun NY melampiaskan nafsu bejat terhadap anak kandungnya.

F yang dilecehkan oleh ayahnya pun tak dapat berbuat banyak.

Pasalnya jika F diancam tak akan diberi uang jika tak mau menuruti kemauan NY.

"Memang tidak ada sampai penetrasi. Tapi tetap kita lakukan visum untuk berkas perkara," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan, Rabu (5/1/2022).

Baca juga: Tanpa Penyesalan, Jefri Akui Berbuat Bejat pada Jenazah Calon Pengantin di Medan: Baru Selesai Nyabu

Kejadian ini berulang-ulang hingga belasan kali.

Saat masih SD, korban dicabuli sebanyak lima kali.

Sementara saat SMP, korban dicabuli sebanyak 7 kali oleh pelaku.

Hingga duduk di bangku SMK, korban masih dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri.

Pilih Curhat ke Guru BK

Tak tahan dan semakin tertekan dengan perlakuan ayah kandungnya, F akhirnya memberanikan diri untuk curhat ke guru BK di sekolahnya.

F kemudian curhat melalui WhatsApp ke guru BK.

Sang guru pun melakukan konseling dan korban menceritakan semua aksi bejat yang dilakukan ayah kandungnya.

NY pelaku pencabulan anak kandung di Bantul
NY pelaku pencabulan anak kandung di Bantul (Tangkapan layar Kompas.com)

Guru BK kemudian berkoordinasi dengan dukuh dan Bhabinkamtibmas tempat tinggal korban.

Alhasil, pelaku kemudian diamankan dan diperiksa secara maraton oleh pihak Polres Bantul.

Pihak kepolisian juga menghadirkan psikoloh untuk memeriksa psikis korban.

Baca juga: Ini Tampang Marbot Masjid Tersangka Pencabulan Remaja Laki-laki 13 Tahun di Bekasi

Diabaikan saat Cerita ke Ibu dan Kakak

Dilansir Komps.com, Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan korban berinisial F mengaku sudah menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sejak kelas 5 SD.

Ihsan mengatakan, korban sebenarnya sudah sempat menceritakan pelecehan yang dialaminya kepada ibu dan kakaknya. Namun, tidak diperhatikan dan cenderung diabaikan.

Selama ini korban tidak pernah menceritakan kasusnya kepada orang lain, hanya menceritakan pada ibu dan kakaknya.

"Korban merasa tertekan karena pelaku terus meminta kepada korban melakukan hal yang sama sehingga korban curhat atau mengirim WA kepada guru BK," kata Ihsan.

Kemudian melalui guru BK tersebut membantu F untuk mengungkap aksi bejat yang telah dilakukan ayah kandungnya.

ilustrasi pencabulan anak.
ilustrasi pencabulan anak. (via Tribun Lampung)

Hamili Adik Ipar

Tak sampai di situ, dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui juga menghamili adik iparnya hingga melahirkan.

Saat ini anak yang dilahirkan tersebut telah berusia 4 tahun.

"Pelaku mengalami hiperseks, diketahui pelaku pernah menghamili adik istrinya. Hamil dan anaknya diadopsi tinggal bersama istrinya," kata Ihsan.

Ihsan menyebut, keterangan tersebut diperoleh dari pengakuan tersangka dan NY mengaku hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Tersangka sendiri mengakui juga menghamili adik dari istrinya bahkan sudah lahir anaknya umur 4 tahun. Jadi bertahun-tahun. Tinggal juga serumah," kata dia.

Ia mengatakan polisi masih mendalami kasus tersebut apakah ada unsur pemaksaan atau tidak.

"Kita sekarang fokus di pencabulan terhadap anak kandungan ini. Itu (soal adik ipar) baru pengakuan bersangkutan kita akan lihat perkembangannya seperti apa," kata Ihsan.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dan Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancamannya penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.

(TribunJakarta/Muji)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved