Bukan Cuma Anak Kandung, Ayah di Bantul Juga Cabuli Adik Ipar hingga Hamil dan Melahirkan
Bukan cuma anak kandung yang menjadi korban pencabulan NY (50) pria asal di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
TRIBUNJAKARTA.COM - Bukan cuma anak kandung yang menjadi korban pencabulan NY (50) pria asal Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Melainkan adik ipar NY pun menjadi korban nafsu bejat NY.
Bahkan, NY mencabuli adik iparnya sampai hamil dan melahirkan.
Saat ini anak yang dilahirkan tersebut telah berusia 4 tahun.
Baca juga: Ayah di Bantul Cabuli Anak Kandung Sejak SD hingga SMK, Terungkap saat Korban Curhat Ini ke Guru BK
"Pelaku mengalami hiperseks, diketahui pelaku pernah menghamili adik istrinya. Hamil dan anaknya diadopsi tinggal bersama istrinya," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan (5/1/2022).
Pelaku mengklaim hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Tersangka sendiri mengakui juga menghamili adik dari istrinya bahkan sudah lahir anaknya umur 4 tahun. Jadi bertahun-tahun. Tinggal juga serumah," kata dia.
Baca juga: Akui Setubuhi Jenazah Calon Pengantin di Medan, Jefri Enteng: Selesai Nyabu, Jadi di Luar Kesadaran
Ia mengatakan polisi masih mendalami kasus tersebut apakah ada unsur pemaksaan atau tidak.
Sementara ini, polisi fokus mendalami kasus pencabulan yang dilakukan NY terhadap anak kandungnya F (17).
"Kita sekarang fokus di pencabulan terhadap anak kandungan ini. Itu (soal adik ipar) baru pengakuan bersangkutan kita akan lihat perkembangannya seperti apa," kata Ihsan.
Cabuli Anak Kandung Sejak SD
Diketahui, NY dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya F (17), yang kini duduk di bangku SMK.
Aksi bejat tersebut dilakukan NY sejak F duduk di bangku kelas 5 SD.
Kejadian miris tersebut dilakukan NY berulang-ulang selama bertahun-tahun.
Saat masih SD, korban dicabuli sebanyak lima kali.

Sementara saat SMP, korban dicabuli sebanyak 7 kali oleh pelaku.
Hingga duduk di bangku SMK, korban masih dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri.
F yang dilecehkan oleh ayahnya pun tak dapat berbuat banyak.
Pasalnya jika F diancam tak akan diberi uang jika tak mau menuruti kemauan NY.
Baca juga: Tanpa Penyesalan, Jefri Akui Berbuat Bejat pada Jenazah Calon Pengantin di Medan: Baru Selesai Nyabu
Terungkap Berkat Guru BK
Tak tahan dan semakin tertekan dengan perlakuan ayah kandungnya, F akhirnya memberanikan diri untuk curhat ke guru BK di sekolahnya.
F kemudian curhat melalui WhatsApp ke guru BK.
Sang guru pun melakukan konseling dan korban menceritakan semua aksi bejat yang dilakukan ayah kandungnya.

Guru BK kemudian berkoordinasi dengan dukuh dan Bhabinkamtibmas tempat tinggal korban.
Alhasil, pelaku kemudian diamankan dan diperiksa secara maraton oleh pihak Polres Bantul.
Pihak kepolisian juga menghadirkan psikolog untuk memeriksa psikis korban.
Curhat ke Ibu Malah Tak Ditanggapi
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan korban berinisial F mengaku sudah menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sejak kelas 5 SD.
Ihsan mengatakan, korban sebenarnya sudah sempat menceritakan pelecehan yang dialaminya kepada ibu dan kakaknya. Namun, tidak diperhatikan dan cenderung diabaikan.
Selama ini korban tidak pernah menceritakan kasusnya kepada orang lain, hanya menceritakan pada ibu dan kakaknya.
"Korban merasa tertekan karena pelaku terus meminta kepada korban melakukan hal yang sama sehingga korban curhat atau mengirim WA kepada guru BK," kata Ihsan.
Kemudian melalui guru BK tersebut membantu F untuk mengungkap aksi bejat yang telah dilakukan ayah kandungnya.
Atas perbuatannya, Pelaku NY dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dan Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancamannya penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.