Ustaz Yusuf Mansur Diagendakan Menjalani Sidang Perdana di Tangerang Soal Wanprestasi

Ustaz Yusuf Mansur dijadwalkan akan mengikuti agenda sidang perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Kamis (6/1/2022).

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
yusufmansur.com
Yusuf Mansur 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Ustaz Yusuf Mansur dijadwalkan akan mengikuti agenda sidang perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Kamis (6/1/2022).

Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono mengatakan sidang perdana tersebut akan membahas kasus perdata yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur.

Kasus perdata itu adalah dugaan wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

"Betul, sidang pertama har ini, Kamis (6/1/2022)," ujar Arif kepada TribunJakarta.com.

Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fathul Mujid, Arif sendiri adalah hakim anggota I dan hakim anggota II adalah Mahmuriadin.

"Sesuai jadwal jam 09.00 WIB, kami sudah siap dari jam 08.00 WIB, tapi tergantung para pihak datang jam berapa," sambung Arif.

Yusuf Mansur dijadwalkan akan melaksanakan sidang perdana di ruang sidang 3, Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca juga: Insiden Ketum PSI Giring Ganesha Kejeblos Saat Kritik Formula E: Kaki Gua Nyangkut, Tolong Dong

Pantauan TribunJakarta.com, di lokasi, hingga pukul 11.00 WIB, ustaz Yusuf Mansur pun belum tiba di pengadilan.

Dicatut dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), kasus perdata yang menjerat Ustad Yusuf Mansur terdaftar dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng.

Dalam rincian perkara itu, setidaknya ada 12 pihak yang mengajukan gugatan, yakni Lilik Herlina, Nanang Budiyanto, Umi Latifah, Tommy Graha P, Atikah, Nur'aini, Tri Restutiningsi, dan Yun Dwi S.

Kemudian, Norlinah, Aan Yuhana, Elly Wahyuningtias, dan Siti Khusnul K.

Baca juga: Alasan NasDem Mau Usung Crazy Rich Priok Sahroni Jadi Cagub DKI Pengganti Anies

Terdapat delapan petitum (gugatan) yang diajukan ke-12 penggugat itu. Beberapa di antaranya, yakni:

• Menyatakan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi).

• Menyatakan sertifikat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umroh yang ditandatangani oleh tergugat II (Ustad Yusuf Mansur) adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved