Ustaz Yusuf Mansur Mangkir Dari Sidang Perdana Soal Wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang
Ustaz Yusuf Mansur mangkir alias tidak datang dari sidang perdananya soal wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1/2022).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Ustaz Yusuf Mansur mangkir alias tidak datang dari sidang perdananya soal wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1/2022).
Seperti diketahui, Ustaz Yusuf Mansur dijadwalkan untuk sidang perdana kasus perdata yang dilaporkan sejak tahun 2020 lalu.
Adapun kasus perdata yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur adalah dugaan ingkar janji soal dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
Dari pantauan TribunJakarta.com di lokasi, sampai sekira pukul 13.00 WIB Ustaz Yusuf Mansur tidak hadir di persidangan.
Akhirnya, dia diwakili oleh penasihat hukumnya, yakni Ariel Mochar.
Sementara itu, pihak yang mengajukan gugatan alias penggugat diwakili oleh penasihat hukumnya, Ichwan Tony.
Agenda sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fathul Mujid, didampingi hakim anggota I Arif Budi Cahyono dan hakim anggota II Mahmuriadin.
Baca juga: Nyawa Remaja 15 Tahun Melayang Jadi Korban Salah Sasaran di Cengkareng, Polisi: Mau Main PS
Arif Budi Cahyono yang juga menjabat Humas PN Tangerang berujar, sidang perdana beragendakan pemanggilan para penggugat dan tergugat.
"Sidang pertama pemanggilan para pihak. Tergugat I dan tergugat III tidak datang," ujar Arif di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sebagai informasi, dalam kasus itu, pihak tergugat tak hanya Ustaz Yusuf Mansur.
Dua tergugat lain adalah PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Diagendakan Menjalani Sidang Perdana di Tangerang Soal Wanprestasi
Arif mengatakan, dalam persidangan, majelis hakim memberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat dari PT Inext Arsindo.
Sebab, dalam pemberkasan yang diajukan oleh penggugat saat sidang, alamat PT Inext Arsindo masih belum benar.
"Tergugat pertama (PT Inext Arsindo) tidak diektahui alamatnya. Karenanya, majelis hakim menberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat tergugat pertama. Karena alamat tergugat pertana sudah tidak disitu alamtnya," papar Arif.