Cerita Kriminal
Amarah Kerap Ditegur Buat Pria Duel dengan Tukang Kopi Sampai Jatuh ke Laut, Ada yang Meninggal
Amarah kerap ditegur membuat pria berduel dengan seorang kakek penjual kopi di Tuban. Kakek Jaelan tewas setelah dicekik pelaku.
TRIBUNJAKARTA.COM - Amarah kerap ditegur membuat pria berduel dengan seorang kakek penjual kopi di Tuban.
Kakek bernama Jaelan (58) itu akhirnya meninggal dunia setelah dicekik oleh pelaku bernama Hendrik Puji Utomo (32).
Insiden pembunuhan itu terjadi di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Karangsari, Tuban, tepatnya di warung kopi milik korban, Rabu (5/1/2022), sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku yang beralamat di Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Jenu menghabisi nyawa tetangga sendiri.
Kasus itu berawal dari adu mulut lantaran pelaku ditegur saat mengendarai motor di trotoar, yang mana telah dipasang tikar oleh korban yang akan berjualan kopi.
Baca juga: Habisi Nyawa Pasutri Lansia Perkara Masalah Buah, Pemuda 27 Tahun Akui Tak Menyesal: Saya Sakit Hati
Baca juga: Ajukan Banding, Aipda Roni yang Habisi dan Nodai 2 Wanita Tetap Dihukum Mati
Kapolsek Tuban, Iptu Rianto mengatakan, memang sebelumnya korban dan pelaku ada masalah pribadi.
Berdasarkan keterangan yang didapat, pelaku sering mendapat teguran atau kerap dimarahi korban.
"Jadi pemicunya karena unsur dendam, semacam ada bullying yang dilakukan korban terhadap pelaku," ujar Kapolsek kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Rianto menjelaskan, sebelum terjadi perkelahian, pelaku menaiki sepeda motor di atas trotoar melintasi tikar yang sudah dipasang oleh korban untuk pengunjung warung.
Pelaku lalu ditegur korban atas tindakannya tersebut, namun karena sedang mabuk terpengaruh minuman keras selanjutnya pelaku marah dan menyerang korban.
Tak lama kemudian terjadi perkelahian yang membuat korban dan pelaku terjatuh ke laut, yang mana saat itu air laut sedang pasang.
Korban lalu dicekik dan di bagian kepalanya dimasukkan ke air oleh pelaku berulang ulang.
"Ada bekas luka cekik di leher, namun keluarga menolak untuk di autopsi. Pelaku sudah ditahan dan dijerat pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara, untuk barang bukti sepeda motor scoopy yang digunakan pelaku," pungkasnya.
Kronologi Pembunuhan
Warga di sekitar lokasi menceritakan detik-detik kejadian pembunuhan yang dilakukan pemuda kepada seorang kakek, di Jl. RE Martadinata, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, tepatnya di warung kopi milik korban depan Indomaret, Rabu (5/1/2022), sekitar pukul 21.00 WIB.