Cerita Kriminal
Ditangkap KPK kasus Suap, Wali Kota Bekasi Pernah Gelar Pesta Ulang Tahun di Puncak Sampai Digerebek
Orang nomor satu di Bekasi itu ditetapkan tersangka setelah tertangkap tangan menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar dari pihak swasta.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Wali Kota bekasi, Rahmat Effendi, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Orang nomor satu di Bekasi itu ditetapkan tersangka setelah tertangkap tangan menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar dari pihak swasta.
TONTON JUGA
Detik-Detik OTT
Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 13 orang lainnya di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (5/1/2022) siang.
"KPK berkesimpulan ada sembilan tersangka dalam operasi tangkap tangan. Sebagai pemberi empat orang. Sedangkan penerima adalah lima orang," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (6/1/2022).
Baca juga: Walkot Bekasi Diciduk KPK, Wagub Ariza Pastikan Kerja Sama Jakarta-Bekasi Tak Terganggu
Firli menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima KPK bahwa akan ada penyerahan sejumlah uang dari Sekretaris Dinas (Sekdis) Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi MB kepada Wali Kota Bekasi pada Rabu (5/1/2022).
Penyerahan dilakukan MB kepada Wali Kota yang akrab disapa Pepen itu di rumah dinas Wali Kota Bekasi.
Detik-detik penangkapan Pepen adalah saat keluar dari rumah itu.
Tim KPK langsung melakukan OTT dan menggeledah rumah dinas.
"KPK mengamankan RE, MY, BK dan beberapa ASN Pemkot Bekasi," kata Firli.

Dari OTT ini, KPK menemukan barang bukti uang Rp 5,7 miliar dalam bentuk uang tunai dan buku rekening yang diterima Rahmat Effendi dari anak buahnya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
"Ada Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2,7 miliar dalam buku rekening," jelas Firli.
Dalam kasus ini, tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pesta Ultah Di Puncak
Wali Kota Bekasi pada Februari 2021 lalu genap berusia 57 tahun, orang nomor satu di Kota Bekasi itu sempat menggelar acara di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor.
Namun, acara yang berlangsung pada, Rabu 3 Februari 2021 itu, rupanya dibubarkan camat setempat. Sebab, kegiatan disinyalir berpotensi menimbulkan kerumunan.
Camat Cisarua Deni Humaidi mengatakan, pihaknya memang melakukan pengecekan kegiatan di villa milik orang nomor satu di Kota Bekasi tersebut pada, Rabu (3/2/2021).
Villa yang beralamat di Kampung Baru Sireum, RT 03 RW 06, Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor tampak ramai kehadiran sejumlah pejabat Kota Bekasi.
"Atas informasi dari Satpol PP Kecamatan Cisarua yang mendapat laporan dari warga melalui WA (whatsapp), kami melakukan pengecekan," kata Camat Cisarua Deni saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi angkat bicara terkait heboh pemberitaan acara ulang tahunnya dibubarkan camat Cisaruan, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Kini Terciduk KPK, Intip Kembali Gaya Nyentrik Wali Kota Bekasi yang Sempat Viral Saat Temui Jokowi
Ditemui di rumah dinasnya, Perumahan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pria yang akrab disapa Pepen ini mengatakan, kegiatan tersebut hanya sebatas acara internal.
"Jadi pada tanggal 3 Februari 2021 itu saya melakukan kegiatan seperti biasa dari pagi hingga sore hari," kata Pepen, Selasa (16/2/2021).
Usai melakukan aktivitas kedinasan sebagai Wali Kota Bekasi, Pepen yang pada hari itu merayakan ulang tahun ingin sekedar bercengkrama dengan keluarga.
Dia memilih villa di daerah Cisarua, Bogor, tepatnya di Kampung Baru Sireum, RT 03 RW 06, Desa Cibereum, sebagai lokasi kumpul-kumpul keluarga.
"Nah kemudian sama anak-anak ke sana, tidak ada yang bikin acara, di rumah kan bukan nyewa, di rumah (villa pribadi)," ucapnya.
Disela kumpul-kumpul keluarga itu, rupanya ada sejumlah tamu tak diundang datang. Mereka kebanyakan adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
"Terus kalau ada yang datang, nah ini yang dianggap jadi persoalan," tuturnya.
Kehadiran tamu itu lanjut dia, mungkin ditafsirkan sebagai kegiatan yang ramai, warga setempat mengiranya tengah melakukan sebuah acara.
Diapun mengakui, telah didatangi Camat Cisarua Deni Humaidi bersama Kapolsek dan Danramil setempat.
Kedatangan para pemimpin lingkungan di tingkat kecamatan itu, berkaitan dengan laporan masyarakat agar kegiatan kumpul-kumpul dihentikan.
"Dijelasin ke camat, dijelasin sama danramil, ya sudah memang kita tidak melakukan apa-apa, akhirnya sudah tidak ada apa-apa clear," tegasnya.