Cerita Kriminal

Wali Kota Bekasi Digiring KPK, Korban Penipuan Rekrutmen Honorer Pemkot Bermunculan, Ini Kata Polisi

Salah satunya korban penipuan rekrutmen pegawai honorer atau tenaga kerja kontrak (TKK), bermunculan berani lapor polisi. 

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki (tengah) bersama jajarannya saat menunjukkan barang bukti kasus penipuan modus rekrutmen TKK Pemkot Bekasi, Sabtu (8/1/2022). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Efek domino penangkapan Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi mulai terlihat.

Salah satunya korban penipuan rekrutmen pegawai honorer atau tenaga kerja kontrak (TKK), bermunculan berani lapor polisi. 

Polres Metro Bekasi Kota menerima sedikit sembilan laporan atas kasus penipuan rekrutmen TKK di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. 

Dari sembilan laporan tersebut, terlapor atau yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial MAD (44). 

"Modus operandi yang dilakukan tersangka itu menjanjikan kepada sembilan korban untuk diterima jadi pegawai honorer di lingkungan kerja Pemkot Bekasi," kata Kapolres Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, Sabtu (8/1/2022). 

Tersangka lanjut Hengki, merupakan pekerja swasta yang bukan bagian dari Pemkot Bekasi.

Hanya saja, pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan oknum pegawai yang menjadi akses tersangka menjalankan aksi penipuan.

Baca juga: Hindari Ondel-Ondel Joget di Tengah Jalan Depok, Nahas Pasutri Naik Motor Jadi Celaka

"Tadi kan sudah disampaikan kalo pun ada kerjasama dengan pihak lain tentu akan kita lakukan proses lanjutan, tapi untuk sementara kita dalami apakah ada keterlibatan dan bekerja sama dengan tersangka yang sudah kita lakukan penahanan," terangnya. 

Terkait penangkapan Wali Kota Bekasi terkait kasus suap di KPK, Hengki memastikan, tidak ada kaitan sama sekali. 

Namun, tidak menutup kemungkinan korban berani melapor setelah heboh kasus suap yang dilakukan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terungkap ke publik. 

"Nggak ada (kaitan dengan kasus wali kota), kalau tentu akan kita periksa, jadi tidak ada kaitan dengan Wali Kota terkait penerimaan pegawai tidak ada," jelas dia. 

Baca juga: Tawuran Pelajar Makan Korban Nyawa di Cikarang Barat: Sudah Buang Celurit, Pelaku Tetap Diringkus

Adapun kasus penipuan rekrutmen TKK Pemkot Bekasi dilakukan tersangka dengan syarat, masing-masing korban memberikan uang sebesar Rp30 sampai Rp35 juta. 

Hingga waktu yang dijanjikan, para korban tidak pernah mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan sedangkan uang mereka tidak pernah dikembalikan. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 dan atau 377 tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved