Cerita Kriminal

Gayung Maut Janda Muda Tewaskan Bocah 6 Tahun di Jember, Korban Sampai Alami Sesak Nafas

Aksi gayung maut janda muda tewaskan anak di Jember, Jawa Timur. Korban dianiaya memakai gayung dan sapu lidi.

KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Ilustrasi borgol. Aksi gayung maut janda muda tewaskan anak di Jember, Jawa Timur. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Aksi gayung maut janda muda tewaskan anak di Jember, Jawa Timur.

Janda muda berinisial IR (27) itu akhirnya menjadi tersangka setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jember melakukan gelar perkara.

Diketahui, IR yang tercatat sebagai ibu rumah tangga asal Desa Jamintoro Kecamatan Sumberbaru.

Polisi telah meringkus IR atas dugaan menganiaya anaknya Reva Saputri (6) hingga menyebabkan bocah itu meninggal dunia.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari mengatakan, ada kesesuaian antara pengakuan IR dengan hasil visum terhadap jenazah Reva.

Baca juga: Dilarang Tenggak Miras, Amarah Suami Aniaya Leher Istri Pakai Benda Tajam Ini

Baca juga: Perkara Asmara, Congyang Ajak Teman Mabuk Lalu Aniaya Istri Siri dan Selingkuhannya

Tim medis yang memeriksa jenazah Reva menemukan adanya luka akibat benda tumpul di kepala, tangan, dan kaki.

"Luka di kepala akibat dipukul memakai gayung, itu diakui oleh tersangka. Sedangkan di tangan dan kaki terdapat lebam, itu karena dipukul memakai gagang sapu lidi," ujar Vita, Sabtu (8/1/2022).

Pukulan itu membuat si anak sakit.

Dia mengalami muntah, dan sesak nafas.

Bocah itu meninggal dunia ketika dirawat di sebuah rumah bidan.

Ilustrasi mayat
Ilustrasi mayat (SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO)

Meninggalnya Reva menimbulkan kecurigaan dari warga sekitar.

Apalagi, warga menemukan adanya luka di tubuh Reva.

Tidak lama dari kematian Reva, kepala desa melapor ke polisi.

Baca juga: Kasus Sopir Taksi Online Aniaya Penumpang Gegara Muntah, Polisi: Tidak Ada Pelecehan Seksual

Baca juga: Kasus Sopir Taksi Online Aniaya Penumpang Gegara Muntah, Polisi: Tidak Ada Pelecehan Seksual

Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya IR menjadi tersangka. Polisi menjerat IR memakai UU Perlindungan Anak, subsider UU Penghapusan KDRT. Ancamannya adalah 15 tahun penjara.

4 Luka Benturan di Kepala

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved