Antisipasi Virus Corona di DKI
Puluhan Warga Krukut Terpapar Covid-19, Polres Jakarta Barat Turun Tangan Lakukan Micro Lockdown
Polres Jakarta Barat membantu pemerintah kota dalam menangani kasus puluhan warga Krukut yang terpapar Covid-19 di Taman Sari, Jakarta Barat.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMAN SARI - Polres Jakarta Barat membantu pemerintah kota dalam menangani kasus puluhan warga Krukut yang terpapar Covid-19 di Taman Sari, Jakarta Barat.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan pihaknya bersama tiga pilar (Pemerintah, TNI dan Polri) telah membuat pembatasan mobilitas.
"Testing, tracing dan treatment juga sudah kita lakukan. Kita berlakukan micro lockdown sesuai dengan perkembangan situasi," katanya pada Minggu (9/1/2022).
Pihaknya juga sudah mempertebal personel untuk membantu agar mobilitas warga terkendali.
Namun upaya menekan penyebaran ini tak terlepas juga dari peran masyarakat itu sendiri.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meroket di Awal 2022, Ketua DPRD DKI Minta Pemerintah Tidak Takut-takuti Masyarakat
"Tingkatkan prokes khususnya penggunaan masker. Dukungan warga agar membantu Polri dan Satgas dalam pembatasan mobilitas untuk memutus sebaran Covid-19," pungkasnya.
Di micro lockdown

Sebanyak 4 RT di RW 002 Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat dilakukan karantina wilayah atau micro lockdown.
Pemberlakuan micro lockdown ini berlangsung sejak Kamis (6/1/2022) hingga 14 hari ke depan.
Keempat RT yang terdiri dari RT 008, RT 010, RT 011 dan RT 014 diberlakukan micro lockdown lantaran ditemukan sebanyak 36 orang yang terpapar Covid-19.
Lurah Krukut, Ilham Nurkarin mengatakan keempat RT itu ditetapkan masuk zona merah.
Baca juga: Waduk Cincin Papanggo Jakut Diabaikan Pemprov DKI, Politisi Muda PDIP: Ini Tak Boleh Terjadi Lagi
Sebanyak 600 jiwa di empat RT tersebut pun dalam pengawasan pihaknya yang dibantu oleh petugas gabungan tiga pilar (TNI, Polri dan Pemerintah Kota).
"Kita membatasi aktivitas keluar masuk. Orang luar yang bukan warga setempat tidak dibolehkan masuk. Orang dari dalam juga harus menunjukkan hasil swab negatifnya," katanya saat dihubungi TribunJakarta.com pada Minggu (9/1/2022).
Selain melakukan pembatasan di lingkungan zona merah, penjagaan juga diperketat.