Lapas Tangerang Terbakar
Puluhan Narapidana Tewas, Sidang Kebakaran Lapas Tangerang Bakal Digelar Pekan Depan
Sidang kasus kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang bakal digelar pada pekan depan tanggal 18 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Tangerang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sidang kasus kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang bakal digelar pada pekan depan tanggal 18 Januari 2022.
Sidang perdana tersebut akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Diketahui, pada tanggal 8 September 2021, Lapas Kelas 1A Tangerang mengalami kebakaran hebat menewaskan 49 narapidana.
"Tanggal 18 (Januari 2022)," kata Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono soal tanggal sidang, Selasa (11/1/2022).
Arif menerangkan, berdasarkan berkas yang dikirim dari Kejari Kota Tangerang, ada empat tersangka dari kebakaran lapas tersebut.
Baca juga: 3 Truk Kecelakaan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, 2 Meninggal Saat Ganti Ban
Kedati demikian, dirinya belum bisa mengungkapkan identitas dari keempatnya.
Padahal, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan enam tersangka dalam kebakaran itu.

"Dengan empat tersangka nanti ya," singkat Arif.
Agenda sidang akan dipimpin oleh ketua majelis hakim R Aji Suryo dan didampingi hakim anggota Ismail dan hakim anggota Ely Istianawati.
Namun, keempat tersangka tersebut belum diketahui apakah akan dihadirkan ke PN Tangerang atau hanya daring.
"Tanya jaksa ya dihadirkan langsung atau online," katanya.
Baca juga: 5 Bulan Menahan Siksa, Perjuangan TKW Lolos dari Kekejaman Majikan di Kuwait: Saya Gakuat
Sebagai informasi, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menyatakan, kebakaran mulanya terjadi di Blok C yang merupakan hunian untuk narapidana kasus narkoba.
Blok C itu ditempati 122 warga binaan.
Dari 122 narapidana, sebanyak 40 narapidana tewas di lapas; satu narapidana tewas di ambulans; dan delapan narapidana tewas di RSUD Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang.
Para narapidana yang tewas di RSUD disebabkan oleh luka bakar yang mereka alami.
Sementara itu, akibat kebakaran tersebut, puluhan narapidana mengalami luka-luka.

Dari 49 napi yang tewas, satu orang merupakan narapidana kasus pembunuhan, satu orang narapidana kasus terorisme, dan sisanya narapidana kasus narkoba.
Di antara mereka yang tewas ada dua warga negara asing dan sisanya warga negara Indonesia. (*)