Antisipasi Virus Corona di DKI
Tak Ada Klaster Covid-19 di Sekolah, Pemprov DKI Belum Ambil Kebijakan Baru Soal PTM 100 Persen
Pemprov DKI belum masih belum mengambil kebijakan terkait pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas lantaran belum ditemukannya klaster Covid di sekolah.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI belum masih belum mengambil kebijakan terkait pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas lantaran belum ditemukannya klaster Covid-19 di sekolah.
Hal ini diklaim Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Ia mengatakan sejauh ini belum ada kasus covid yang signifikan di sekolah, meskipun terus dibayangi dengan peningkatan kasus covid dan varian Omicron.
"PTM ini kan sudah aturan dari pemerintah pusat, karena DKI ini kan memenuhi syarat (100%)," ucap Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Senin (10/1/2022).
"Sampai hari ini kita tidak mengurangi PTM, karena DKI termasuk provinsi yang memenuhi syarat melaksanakan PTM 100 persen terbatas."
Baca juga: Kronologis Pengendara Brio Seruduk 3 Motor dan 2 Mobil di Kemanggisan, Kendaraan Rusak Parah
"Kita lihat, kan belum ada suatu kejadian yang signifikan, sampai hari ini kan belum ada klaster di sekolah," kata dia.
Sejauh ini rekomendasi yang diberikan beberapa pihak masih ditampung oleh pihak Pemprov DKI.

Sebab, regulasi masih mengacu pada pemerintah pusat.
"Saya setuju, dari ikatan dokter anak dan ibu juga menyarankan, namun semuanya tidak bisa kami putuskan sendiri."
"Kami juga memutuskan bersama dengan pemerintah pusat. Prinsipnya pemerintah akan memberi perhatian semua."
"Silakan para ahli, pakar, bahkan masyarakat biasa boleh memberikan rekomendasi. itu menjadi perhatian kita bersama," pungkasnya.
Baca juga: Pengemudi Brio Tabrak Lari 3 Motor dan 2 Mobil di Kemanggisan, Polisi: Dia Panik
PPKM Jadi Acuan Evaluasi PTM Terbatas di DKI, Selain Kasus Aktif
Tak hanya kasus aktif, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI jadi acuan evaluasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Sebab, hadirnya perubahan PPKM bakal mempengaruhi regulasi yang diberikan untuk suatu wilayah.
"Level PPKM-nya (jadi acuan). Otomatis mungkin, kalau misalnya udah 400 (kasus omicron) mungkin, saya gak tau ya itu dari Dinkes, dari Kemenkes kan, kalau jika Kemenkes berikan rekomendasi bahwa ini udah akan level tiga, ya kita akan segera menyesuaikan," kata Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga Radja Gah saat dihubungi, Senin (10/1/2022).

Sehingga bila nantinya DKI Jakarta menerapkan PPKM level 3, maka regulasi akan segera menyesuaikan, termasuk menyoal kapasitas saat PTM terbatas berlangsung.
"Karena di SKB nya masih boleh. Level 1 atau 2 PTM nya 100 persen. Kalau PPKM masih level 2 kita masih melaksanakan 100 persen. Namun jika bergerak ke level 3, maka ada di Dinkes dan di SKB 4 menteri langsung dibuat kebijakan baru, hanya 50 persen, dan juga pembelajaran seperti yang waktu itu 2021," jelasnya.
Masih ikuti regulasi
Gelaran pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas masih mengacu pada regulasi yang ada, yakni SKB 4 menteri.
Diketahui, PTM terbatas telah digelar dengan kapasitas 100 persen peserta didik sejak 3 Januari 2022 lalu.
Baca juga: Sopir Tak Tahu Medan Jalan, Mobil Toyota Kijang Tercebur ke Kali Srengseng Sawah
Meski kasus covid varian omicron telah melonjak dan 300 orang lebih dilaporkan terpapar, ketentuan tersebut rupanya masih sama.
Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga Radja Gah mengatakan peserta didik masih mengikuti pembelajaran seperti biasa.
"Ya untuk PTM kita kan regulasi masih pakai SKB. Kalau PPKM masih level 2 kita masih melaksanakan 100 persen," katanya saat dihubungi, Senin (10/1/2022).
Sehingga keputusan untuk mengevaluasi pemberhentian PTM terbatas diakuinya belum ada.
Pasalnya, gelaran evaluasi tersebut mengacu juga pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota.
"Namun jika bergerak ke level 3, maka ada di Dinkes dan di SKB 4 menteri langsung dibuat kebijakan baru, hanya 50 persen, dan jg pembelajaran seperti yang waktu itu 2021. Untuk saat ini belum ada evaluasi untuk dihentikan PTM 100 persen," jelasnya.
Baca juga: Tanggul Kali Baru di Kramat Jati yang Amblas Segera Dibeton
Isi SKB 4 Menteri
Merujuk pada SKB 4 menteri, penutupan sekolah bakal dilakukan bila adanya temuan kasus covid bukan hanya Omicron.
Di mana di dalam aturan tersebut dijelaskan sekolah bakal ditutup dalam tengkat waktu 5 dan 14 hari bila ditemukannya kasus aktif Covid-19.
Adapun, penutupan 5 hari bakal dilakukan bila jumlah yang terpapar dibawah 5 persen dan terbukti bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.
"Menghentikan sementara penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19 dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh seiama 5 (lima) hari apabila: terbukti bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positiuity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah sok (lima persen)," isi SKB 4 menteri tersebut.
Sementara, penutupan sekolah bakal dilakukan hingga 14 hari bila terbukti adanya penularan di satuan pendidikan hingga diatas 5 persen dari total warga sekolah.
Baca juga: SNMPTN 2022: Ketentuan Unggah Foto dan Dokumen untuk Daftar Akun LTMPT, Background Harus Polos
"Menghentikan sementara penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas pada tingkat satuan pendidikan dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh selama 14 (empat belas) hari, apabila: terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positiuity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak syo (lima persen) atau lebih; dan/atau warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam (kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19) pada aplikasi Pedulilindungi sebanyak 5% (lima persen) atau lebih," lanjut isi SKB 4 Menteri tersebut. (*)