Cerita Kriminal
Anti Mainstream Soal Hukuman Mati Herry Wirawan, Komnas HAM Punya Alasan Tak Setujui Tuntutan JPU
Anti mainstream dari pendapat mayoritas yang mendukung tuntutan mati dan kebiri kimia kepada Herry Wirawan, Komnas HAM justru memiliki pandangan lain.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
"Menjawab keinginan publik," katanya melalui ponsel dilansir dari Tribun Jabar, Selasa (11/1/2022).
Wanita yang menjabat Bunda Forum Anak Daerah Provinsi Jawa Barat itu menyebut bahwa tuntutan itu juga sudah sesuai dengan ekspektasinya yang turut mengawal kasus keji ini.
Poin penting lainnya, menurut Atalia, adalah agar masyarakat percaya bahwa negara memang hadir untuk memberikan perlindungan terbaik kepada perempuan dan anak.

"Tuntutan ini sesuai ekspektasi," ujarnya.
Dalam kasus ini, Atalia juga mengapresiasi semua pihak yang menangani kasus ini, terutama kejaksaan.
Sebab, sudah menyiapkan tuntutan seberat-beratnya, yakni hukuman mati dan kebiri kimia.
"Tuntutan hukuman yang berat dan adil," ujar istri Gubernur Jabar Ridwan Kamil tersebut.
Menurut Atalia, tuntutan terberat tersebut sangat penting karena itulah yang paling memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban.
"Tuntutan dari pihak jaksa penuntut umum terhadap terdakwa diharapkan menjadi efek jera agar kasus serupa tak terulang lagi."
"Kita tetap perlu bersama mengawal proses persidangan sampai hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya pada terdakwa," ujarnya.
Dengan tuntutan yang berat ini, Atalia berharap para korban lainnya mau membuka suara karena predator seks seperti Herry Wirawan ini kemungkinan masih banyak di luar kasus ini.
Baca juga: Setiap Santri Korban Ustaz Herry Wirawan Punya Kisah Mengerikan, Emosi Meledak hingga Ogah Urus Bayi
Kata KPAI
Sementara itu, Kadivwasmonev KPAI, Jasra Putra, berharap tuntutan jaksa dapat membawa rasa keadilan bagi belasan santri dan bayi-bayinya serta keluarga yang menjadi korban.
Dia pun mengapresiasi tuntutan jaksa yang mewakili rasa keadilan keluarga korban dan masyarakat, apalagi hasil putusan itu diusulkan kepada hakim dengan memperhatikan dan berpusat pada pemulihan korban untuk jangka panjang.
"Kami tentu menghormati apa pun keputusan hakim atas tuntutan jaksa," katanya, Selasa (11/1/2022) saat dihubungi Tribunjabar.id.