Cerita Kriminal

Anti Mainstream Soal Hukuman Mati Herry Wirawan, Komnas HAM Punya Alasan Tak Setujui Tuntutan JPU

Anti mainstream dari pendapat mayoritas yang mendukung tuntutan mati dan kebiri kimia kepada Herry Wirawan, Komnas HAM justru memiliki pandangan lain.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
ist/tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 9 bayi. Kini dia dituntut hukuman mati dan kebiri kimia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Menjawab keinginan publik," katanya melalui ponsel dilansir dari Tribun Jabar, Selasa (11/1/2022).

Wanita yang menjabat Bunda Forum Anak Daerah Provinsi Jawa Barat itu menyebut bahwa tuntutan itu juga sudah sesuai dengan ekspektasinya yang turut mengawal kasus keji ini.

Poin penting lainnya, menurut Atalia, adalah agar masyarakat percaya bahwa negara memang hadir untuk memberikan perlindungan terbaik kepada perempuan dan anak.

Guru pesantren bejat Herry Wirawan
Guru pesantren bejat Herry Wirawan (Istimewa)

"Tuntutan ini sesuai ekspektasi," ujarnya.

Dalam kasus ini, Atalia juga mengapresiasi semua pihak yang menangani kasus ini, terutama kejaksaan.

Sebab, sudah menyiapkan tuntutan seberat-beratnya, yakni hukuman mati dan kebiri kimia.

"Tuntutan hukuman yang berat dan adil," ujar istri Gubernur Jabar Ridwan Kamil tersebut.

Menurut Atalia, tuntutan terberat tersebut sangat penting karena itulah yang paling memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban.

"Tuntutan dari pihak jaksa penuntut umum terhadap terdakwa diharapkan menjadi efek jera agar kasus serupa tak terulang lagi."

"Kita tetap perlu bersama mengawal proses persidangan sampai hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya pada terdakwa," ujarnya.

Dengan tuntutan yang berat ini, Atalia berharap para korban lainnya mau membuka suara karena predator seks seperti Herry Wirawan ini kemungkinan masih banyak di luar kasus ini.

Baca juga: Setiap Santri Korban Ustaz Herry Wirawan Punya Kisah Mengerikan, Emosi Meledak hingga Ogah Urus Bayi

Kata KPAI

Sementara itu, Kadivwasmonev KPAI, Jasra Putra, berharap tuntutan jaksa dapat membawa rasa keadilan bagi belasan santri dan bayi-bayinya serta keluarga yang menjadi korban.

Dia pun mengapresiasi tuntutan jaksa yang mewakili rasa keadilan keluarga korban dan masyarakat, apalagi hasil putusan itu diusulkan kepada hakim dengan memperhatikan dan berpusat pada pemulihan korban untuk jangka panjang.

"Kami tentu menghormati apa pun keputusan hakim atas tuntutan jaksa," katanya, Selasa (11/1/2022) saat dihubungi Tribunjabar.id.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved