Cerita Kriminal

Anti Mainstream Soal Hukuman Mati Herry Wirawan, Komnas HAM Punya Alasan Tak Setujui Tuntutan JPU

Anti mainstream dari pendapat mayoritas yang mendukung tuntutan mati dan kebiri kimia kepada Herry Wirawan, Komnas HAM justru memiliki pandangan lain.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
ist/tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 9 bayi. Kini dia dituntut hukuman mati dan kebiri kimia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Apa yang terjadi di proses persidangan Herry Wirawan ini menunjukkan komitmen penegakan hukum yang berpusat ke pemulihan korban, masa depan anak-anak, dan masa depan bayi."

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 9 bayi.
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 9 bayi. (ist/tribunjabar)

"Bila dikabulkan hakim, ya tentu akan jadi ancaman untuk para pelaku kejahatan seksual lain."

Dia juga menyoroti beberapa kasus serupa, semisal kasus korban bunuh diri dan dipaksa untuk aborsi sampai meninggal dunia, lalu ada anak yang masih di bawah umur di Jakarta harus menanggung perbuatan bejat pamannya.

"Kini sudah saatnya berani melapor dan memperjuangkan karena tingginya komitmen para aparat penegak hukum dalam memproses kasus-kasus kejahatan seksual."

"Kami berharap restitusi untuk para korban benar-benar dikawal oleh LPSK seperti PP nomor 43 tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana," ujarnya.

Selanjutnya, Jasra berharap pengawalan dapat berlangsung sampai tuntas dan memberi pendampingan jangka panjang.

Artikel ini disarikan dari TribunJabar.id dengan Topik Guru Rudapaksa Santri

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved