Cerita Kriminal

Tak Cukup Dihukum Mati dan Kebiri Kimia, Herry Wirawan Sang Perudapaksa Santriwati Juga Dimiskinkan

Herry Wirawan sang predator rudapaksa belasan santriwati tak hanya dihukum mati dan kebiri kimia.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
kolase Tribun Jabar
Guru pesantren boarding school bernama Herry Wirawan di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, rudapaksa 12 santri hingga melahirkan 8 anak dan dua santri tengah mengandung, mengejutkan banyak pihak. 

TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Herry Wirawan sang predator rudapaksa belasan santriwati tak hanya dihukum mati dan kebiri kimia.

Namun Herry Wirawan juga dituntut untuk dimiskinkan dan seluruh asetnya disita oleh negara.

Hal itu tertuang dalam tuntutan yang dilayangkan Kejati Jawa Barat kepada Herry Wirawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/1/2022).

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku.

Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.

Baca juga: Setiap Santri Korban Ustaz Herry Wirawan Punya Kisah Mengerikan, Emosi Meledak hingga Ogah Urus Bayi

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut agar identitas Herry Wirawan diumumkan sebagai bentuk hukuman sosial.

Mengingat apa yang dilakukan Herry Wirawan sudah begitu keterlaluan dengan banyaknya korban.

Herry Wirawan pun dituntut membayar restitusi dengan jumlah mencapai ratusan juta rupiah.

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). (Dok. Kejati Jabar)

"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia.

Kami juga meminta denda Rp 500 juta rupiah subsider satu tahun kurunganan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi Rp 331.527.186," ujar Kajati Jabar, Asep N Mulyana, seusai persidangan.

Selain menuntut pidana mati dan kebiri kimia, jaksa juga meminta hakim untuk memberikan tambahan berupa denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.

Adapun perampasan aset dan denda dari Herry Wirawan diperuntukan untuk biaya sekolah para korban dan anak-anaknya hasil kebejatan pelaku.

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya.

Baca juga: Rudapaksa 13 Santriwati hingga Saudara Sendiri, Herry Wirawan Enteng Ngaku Khilaf dan Minta Maaf

Penuhi Syarat Divonis Hukuman Mati

Sementara itu, pengacara korban rudapaksa, Yudi Kurnia mengatakan salah satu unsur yang bisa menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan adalah korban lebih dari satu orang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved