Ardhito Pramono Tersandung Narkoba

Pakai Ganja, Ardhito Pramono Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Dari pemeriksaan di laboratorium, lanjut Zulpan, urine Ardhito positif mengandung Tetra Hydro  Canabinoid (ganja).

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono (baju oranye), tersangka kepemilikan ganja, saat ditunjukkan dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Polisi menetapkan musisi sekaligus aktor film layar lebar, Ardhito Pramono (26), sebagai tersangka kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Hasil tes urine juga menunjukan Ardhito terbukti positif mengonsumsi ganja.

"Di mana kepemilikan narkotika jenis ganja ini didapat oleh tersangka dengan cara membeli kepada seseorang," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat rilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).

Zulpan menjelaskan, penangkapan Ardhito Pramono bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba oleh Ardhito.

Baca juga: Ardhito Pramono Ditangkap Kasus Narkoba Jenis Ganja, Simak Profil Sang Musisi

Mulanya, petugas menyelidiki informasi tersebut di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat hingga akhirnya mengikuti Ardhito ke kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Rabu (12/1/2022) pukul 02.00 WIB.

Saat ditangkap, Ardhito tengah menggunakan ganja.

"Lalu bergeser ke daerah Klender, Jakarta Timur. Kemudian tersangka mengakui bahwa narkotika diperoleh dari seseorang," tambahnya.

Baca juga: Velline Chu Tak Sendiri, Sederet Artis Dangdut Ini Juga Pernah Terjerat Narkoba

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Sempat Minta Direhabilitasi 12 Bulan

Dalam penangkapan itu, petugas menyita 2 paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja dengan berat 4,80 brutto, 1 bungkus kertas papir, 21 butir pil Alprazolam dan 1 buah iphone 12 mini warna biru.

Dari pemeriksaan di laboratorium, lanjut Zulpan, urine Ardhito positif mengandung Tetra Hydro  Canabinoid (ganja).

Kepada polisi, Ardhito mengaku mengenal ganja sejak tahun 2011, namun mulai aktif mengonsumsi narkotika tersebut sejak 2020.

Zulpan mengatakan ganja yang dimilikinya untuk dikonsumsi sendiri.

Akibat perbuatannya, Ardhito dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. 

Baca juga: Dengar Bisikan Gaib Saat Mengerik Teman Masuk Angin, Wanita di Bekasi Sayatkan Pisau Hingga Tewas

Korban juga wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Ardhito Positif Ganja

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved