Ardhito Pramono Tersandung Narkoba
Pakai Ganja, Ardhito Pramono Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dari pemeriksaan di laboratorium, lanjut Zulpan, urine Ardhito positif mengandung Tetra Hydro Canabinoid (ganja).
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Polisi menetapkan musisi sekaligus aktor film layar lebar, Ardhito Pramono (26), sebagai tersangka kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Hasil tes urine juga menunjukan Ardhito terbukti positif mengonsumsi ganja.
"Di mana kepemilikan narkotika jenis ganja ini didapat oleh tersangka dengan cara membeli kepada seseorang," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat rilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
Zulpan menjelaskan, penangkapan Ardhito Pramono bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba oleh Ardhito.
Baca juga: Ardhito Pramono Ditangkap Kasus Narkoba Jenis Ganja, Simak Profil Sang Musisi
Mulanya, petugas menyelidiki informasi tersebut di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat hingga akhirnya mengikuti Ardhito ke kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Rabu (12/1/2022) pukul 02.00 WIB.
Saat ditangkap, Ardhito tengah menggunakan ganja.
"Lalu bergeser ke daerah Klender, Jakarta Timur. Kemudian tersangka mengakui bahwa narkotika diperoleh dari seseorang," tambahnya.
Baca juga: Velline Chu Tak Sendiri, Sederet Artis Dangdut Ini Juga Pernah Terjerat Narkoba
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Sempat Minta Direhabilitasi 12 Bulan
Dalam penangkapan itu, petugas menyita 2 paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja dengan berat 4,80 brutto, 1 bungkus kertas papir, 21 butir pil Alprazolam dan 1 buah iphone 12 mini warna biru.
Dari pemeriksaan di laboratorium, lanjut Zulpan, urine Ardhito positif mengandung Tetra Hydro Canabinoid (ganja).
Kepada polisi, Ardhito mengaku mengenal ganja sejak tahun 2011, namun mulai aktif mengonsumsi narkotika tersebut sejak 2020.
Zulpan mengatakan ganja yang dimilikinya untuk dikonsumsi sendiri.
Akibat perbuatannya, Ardhito dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
Baca juga: Dengar Bisikan Gaib Saat Mengerik Teman Masuk Angin, Wanita di Bekasi Sayatkan Pisau Hingga Tewas
Korban juga wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Ardhito Positif Ganja