Cerita Kriminal

Dengar Bisikan Gaib Saat Mengerik Teman Masuk Angin, Wanita di Bekasi Sayatkan Pisau Hingga Tewas

Bisikan gaib menjadi motif tindak pidana pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial HS (53) di Perumahan Jatibening Estate, Pondok Gede.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Yusuf Bachtiar/TribunJakarta.com
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki bersama jajarannya saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Perumahan Jatibening Estate Bekasi, Kamis (13/1/2022). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA - Bisikan gaib menjadi motif tindak pidana pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial HS (53) di Perumahan Jatibening Estate, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Hal ini disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, sat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (13/1/2022).

Hengki mengungkapkan, tersangka merupakan teman dekat korban seorang perempuan berinisial RG (54). 

"Korban atas nama HS (53) dan kita sudah mengamankan satu orang tersangka RG (54). Kejadiannya ini dimana kedua belah pihak memiliki hubungan sebagai teman," kata Hengk.

Hengki menjelaskan kronologi kasus pembunuhan ini bermula saat korban dan tersangka janjian bertemu di lokasi kejadian rumah kakak dari tersangka berinisial MG, Selasa (11/1/2022). 

"Kedua belah pihak juga sering bertemu di lokasi kejadian menurut keterangan suami tersangka," jelasnya. 

Ketika berada di lokasi, korban mengeluh tidak enak badan dan meminta kepada tersangka untuk dikeroki di lantai tiga rumah. 

Baca juga: Khawatir Omicron Pantik Gelombang Ketiga Pandemi, Plt Wali Kota Bekasi: Berat Lagi Kita Recovery-nya

"Akhirnya minta tolong ke RG untuk di keroki disitulah terjadi aksinya (pembunuhan) dengan cara menggunakan senjata tajam pisau," kata Hengki. 

Korban lanjut Hengki, mengalami luka sayatan senjata tajam di bagian leher. Usai mengalami luka, ia sempat kabur ke lantai dasar untuk meminta tolong. 

Pada saat kejadian, terdapat satu orang saksi penghuni rumah berinisial HA yang sedang berada di lantai dua. 

"Korban turun ke lantai dasar hingga pada saat pemilik rumah pulang pukul 22.00 WIB mendapati korban sudah dalam keadaan meninggal dunia terlungkup di teras rumah," jelas dia. 

Baca juga: Angin Puting Beliung Terjang Kalibaru, Atap Baja Ringan Rumah Warga Beterbangan

Pelaku usai melakukan perbuatannya, tetap berada di TKP, kejadian selanjutnya dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dan petugas langsung melakukan penyelidikan. 

Hengki mengungkapkan, dari keterangan tersangka RG, motif dia tega melakukan perbuatan pembunuhan lantaran dorongan bisikan gaib saat mengerik korban. 

"Keterangan dari RG terjadi bisikan yang akhirnya terjadilah aksi tersebut dengan menggunakan senjata berupa pisau dapur yang memimpa korban," ungkapnya. 

Terhadap tersangka, polisi menyangkakan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. 

"Saat ini masih kami dalami, yang bersangkutan (tersangka) masih dalam proses observasi (kejiwaan) oleh ahli di Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta," terangnya. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved