Cerita Kriminal

Pria di Tambora Balas Dendam dengan Sulut Korek Api ke Balita, Orang Tua: Pelaku Bilang Ajak Jajan

D mengatakan R baru pertama kali mengajak anaknya untuk jajan. Akan tetapi, ia kaget saat melihat kondisi anaknya mengalami luka bakar. 

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
D (25), ibunda korban dari anak 2,5 tahun yang disulut korek api, saat ditemui di kediamannya di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Kamis (13/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Anak berusia 2,5 tahun di Tambora disulut korek api oleh pria berinisial R (31) lantaran dendam kerap di-bully ayaha korban.

Penganiayaan anak yang dilakukan pelaku bermodus mengajak jajan korban.

Orang tua korban, D (25) menceritakan, anaknya dijemput oleh R dari rumah pada Minggu (9/1/2022) malam.

Namun, hingga pukul 01.00 WIB, anaknya tak kunjung kembali pulang ke rumah.

Baca juga: Amarah Dibully di Tempat Kerja, Pria Ini Lampiaskan Dendam ke Anak Rekan Kerjanya

Baca juga: Balita 2 Tahun di Cakung Alami Trauma usai Nenek dan Ibunya Dipukuli Gegara Masalah Parkir Mobil

D percaya dengan R lantaran mereka sudah saling mengenal dekat. Suami D merupakan rekan kerja dari R.

"Dia bawa anak saya. Bilangnya buat jajan gitu. Saya enggak tahu kalau dia kayak gitu," katanya kepada TribunJakarta.com di lokasi pada Kamis (13/1/2022).

Ilustrasi penganiayaan anak.
Ilustrasi penganiayaan anak. (Tribunnews.com)

Lantaran tak kunjung dibawa pulang dan sudah dini hari, akhirnya suami D menjemput anaknya di kediaman R.

Baca juga: Kejam Anak SMA Rundung Bocah 9 Tahun, Wajah Ditempel Knalpot hingga Siram Pakai Air Cucian Motor

Suami D seketika terkejut melihat kondisi anaknya dengan luka bakar di beberapa bagian tubuh.

"Kejadian enggak tahu jam berapa. Pokoknya pukul 01.00 WIB. Pas nyampe rumah tuh udah begitu anaknya," katanya lagi.

D mengatakan R baru pertama kali mengajak anaknya untuk jajan. Akan tetapi, ia kaget saat melihat kondisi anaknya mengalami luka bakar. 

Ketika ditanya, pelaku tidak mengakui perbuatannya.

R baru mengakui perbuatannya setelah orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora.

Baca juga: Bayi 1,5 Tahun di Tajurhalang Tewas Tenggelam di Kolam Ikan

Ia berharap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Terima kasih sama polisi, dihukum saja seberatnya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial R (31) tega menganiaya bocah (2,6) di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Baca juga: Gegara Bisikan Gaib, Persahabatan Sejak Kecil Dua Ibu di Bekasi Berakhir Tikaman saat Kerokan

Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi mengatakan motif pelaku melakukan aksi kejam itu lantaran kesal sering dirundung oleh orang tua korban.

"Tersangka tega melakukan itu lantaran kesal dengan orang tua korban yang suka mem-bully tersangka di tempat kerjanya," ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (13/1/2022).

Ia menjelaskan R dan orang tua korban dan pelaku saling mengenal lantaran rekan kerja.

R tega menganiaya bocah itu lantaran merasa kesal dengan orang tua korban yang kerap melakukan perundungan.

Pelaku pun menganiaya korban di rumahnya. 

"Di mana korban dibawa ke rumah tersangka dan di tempat itu korban dibakar atau disulut dengan menganiaya korek api," katanya.

Baca juga: Motif Pelaku Mutilasi Kurir Ojol Terungkap, Dendam Membara karena Sakit Hati:Istri Pernah Dilecehkan

Akibat dianiaya R, bocah itu mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya.

Petugas Polsek Tambora menangkap pelaku R setelah menerima laporan orang tua korban.

"Saya terima laporan kemarin jam 1 siang terus jam 4 sore ditangkap pelakunya. Jadi selang tiga jam langsung ditangkap," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved