Cerita Kriminal
Bos Investasi E-Dinar Coin Cash Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bekasi menggelar sidang vonis kasus penipuan investasi E-Dinar Coin Cash (EDCCash), Jumat (14/1/2022).
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bekasi menggelar sidang vonis kasus penipuan investasi E-Dinar Coin Cash (EDCCash), Jumat (14/1/2022).
Bos EDCCash Abdulrahman Yusuf, divonis dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang dipimpin dipimpin Rakhman Rajagukguk dan dua orang hakim anggota Ranto Pasaribu serta Ropik.
Selama sidang berlangsung, terdapat ratusan member EDCCash yang memadati ruang tunggu lantai dasar Gedung PN Bekasi.
Mereka menyaksikan secara bersama-sama jalannya persidangan yang disiarkan melalui tayangan langsung melalui layar besar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdulrahman Yusuf dengan pidana enam tahun dan denda sebesar Rp10 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan," kata Hakim Ketua Rakhman.
Berdasarkan fakta persidangan, bos EDCCash terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 9 UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Rumah Tahfidz Quran di Bekasi Kebakaran, Santri Asal Filipina Tewas Terperangkap Kobaran Api
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana Abdulrahman Yusuf didakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.
Selain Abdulrahman Yusuf, terdapat lima terdakwa lain yang hari ini mengikuti sidang vonis kasus penipuan investasi EDCCash.
Mereka diantaranya, Asep Wawan Hermawan dan
Muhammad Roip dikenakan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp5 miliar jika tidak dibayarkan diganti dengan satu bulan penjara.
Eko Darmanto selaku admin EDCcash divonis hukuman dua tahun penjara denda Rp3 miliar dan bila tidak dibayarkan diganti dengan satu bulan penjara.
Baca juga: Gempa Sumur-Banten, Dinding Kamar Mandi Kantor Walkot Jaktim Rontok
Lalu Jati Bayu Aji, berperan sebagai programmer aplikasi EDCCash divonis hukuman penjara selama empat tahun.
Kemudian yang terakhir, istri bos EDCCash yakni, Suryani divonis 5 tahun kurungan penjara denda 10 miliar dengan subsider 1 bulan kurungan penjara.
Usai sidang putusan, Abdulrahman Yusuf mengatakan, pihaknya bersama tim kuasa hukum menyatakan tanggapan pikir-pikir terhadap vonis yang ditetapkan hakim.
"Tanggapannya pikir-pikir, karena tidak sesuai fakta persidangan, (akan ajukan banding?) Ya masih pikir-pikir," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/sidang-vonis-kasus-investasi-edccash-di-pengadilan-negeri-bekasi.jpg)