Cerita Kriminal

Alasan Komnas Ham Tolak Eksekuti Mati Herry Wirawan Lukai Hati Keluarga Korban: Enggak Habis Pikir

Keluarga korban Herry Wirawan merasa terluka atas pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Editor: Elga H Putra
Dok. Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

AN menuturkan, Komnas HAM mengabaikan hak belasan korban yang saat ini mentalnya terguncang seumur hidup.

Menurut AN, pernyataan Komnas HAM yang tidak setuju dengan hukuman mati bagi Herry Wirawan menandakan dukungan terhadap kejahatan seksual.

"Mereka jelas mengabaikan hak-hak belasan korban."

"Saya enggak habis pikir," kata AN.

Herry Wirawan, guru pesantren pelaku rudapaksa santriwati di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.
Herry Wirawan, guru pesantren pelaku rudapaksa santriwati di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. (Istimewa via TribunJabar/Instagram @dagelan_front212)

"Coba bayangkan, bagaimana jika korban ini adalah anak-anak kalian?"

"Emang mau dimangsa si biadab Herry?" katanya.

AN berharap tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan menjadi putusan majelis hakim di sidang vonis nanti.

Ia memohon majelis hakim untuk benar-benar mampu melihat dampak yang serius terhadap para korban rudakpaksa.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Komnas HAM Tolak Hukuman Mati buat Herry Wirawan, Keluarga Korban Merasa Dilukai, Tak Habis Pikir

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved