Lahan 6.000 Meter Persegi Diduga Diserbot, Nenek 85 tahun di Tangsel Masih Harus Cari Keadilan

Malang nasib Siti Hadidjah, seorang nenek di Tangerang Selatan (Tangsel). Di usianya yang sudah 85 tahun, ia masih harus mencari keadailan.

Istimewa
Siti Hadidjah pensiunan guru yang terus mencari keadilan di tengah permasalahan dugaan penyerobotan bidang tak bergerak. 

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT TIMUR - Malang nasib Siti Hadidjah, seorang nenek di Tangerang Selatan (Tangsel).

Di usianya yang sudah 85 tahun, ia masih harus mencari keadailan.

Pensiunan guru itu tengahterbelit masalah tanah.

Lahan seluas 6.000 meter persegi miliknya diduga diserobot oleh pengembang.

Sang anak, Hariawan (55), menjelaskan kronologi permasalahan tanah itu yang bermula sejak 2012.

Tanah 6.000 meter persegi itu berlokasi di Jalan Beruang, RT 6 RW 2, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur,Tangsel.

Kala itu, Hariawan menyadari adanya dugaan penyerobotan lahan yang terjadi oleh pengembang PT Jaya Real Property (JRP).

Sementara, pihak keluarga tidak pernah merasa menjual lahan yang cukup luas itu kepada siapapun.

Baca juga: Warga Lapor ke Twitter, Polisi langsung Ringkus Pelaku Pencabulan Bocah Pengidap Autisme di Bekasi

Namun, sejak tahun 2012 lahan tersebut dipagari dan dipasang patok oleh pengembang properti malah telah keluar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pengembang PT JRP.

"Kami anak-anak baru tahu setelah lahan orang tua kami dipatok, dipasangi plang dan dipagari pihak JRP pada tahun 2012 lalu," terang Hariawan (55) mendampingi Ibundanya di kediamannya, Jumat (14/1/2022). 

Atas permasalahan itu, dirinya bersama  anggota keluargan yang lain melakukan sejumlah langkah agar patok, papan plang dan pagar yang terpasang pihak pengembang dapat dibongkar. 

Salah satu cara yang ditempuh ya berupa meminta pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Catur Wangsa Indonesia (LBH PCWI). 

Baca juga: Datangi Rumah Faisal, Doddy Sudrajat Tak Bisa Begitu Saja Bawa Gala Sky: Ini Syarat dari sang Besan

Erwin Fandra Manullang selaku Perwakilan LBH PCWI mengatakan pihak keluarga turut pula mengambil langkah pelapor an kepada kepolisian. 

"Sempat lapor ke Polrestro Jakarta Selatan, namun entah mengapa pihak kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3), tanpa alasan yang jelas. Juga menemui Wali Kota Tangsel kala itu, Airin Rachmi Diany, tapi tak kunjung ada hasil," Erwin di kesempatan yang sama. 

Erwin menuturkan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) nomor 590/1142/JB/KEC.CPT/1987, tanggal 26 Mei 1987, Siti Hadidjah merupakan pemilik sah atas tanah persil 9 D IV berdasarkan bukti Girik Letter C 1352 seluas 6.000 meter persegi yang berada di Kelurahan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangsel. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved