Certia Kriminal
Tahanan Narkoba Polres Jaksel Tewas, Rekan Ungkap Luka Memar di Tubuh, Polisi Sebut Karena Sakit
"Jadi tanggal 7 Januari dipukuli, tanggal 8 Januari dipukuli, tanggal 9 Januari dipukuli lagi, dan tanggal 10 dia masuk ke rumah sakit," ungkap dia.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Seorang tahanan kasus narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berinisial FNS tewas pada Kamis (13/1/2022) malam.
Rekan korban berinisial B mengatakan, FNS meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
B mengungkapkan, di beberapa bagian tubuh FNS terdapat sejumlah luka memar.
B sempat menjenguk korban di RS Polri beberapa jam sebelum FNS dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Jebol Plafon Kabur dari Rutan, Tahanan Polres Bekasi Kota Ditemukan Tewas di Kali
"Sorenya jam 16.00 WIB dia (FNS). masih sempat ketemu aku. Ini pengakuan dia ya. Aku juga melihat itu luka di kaki, kulitnya pecah jadi menimbulkan bercak darah banyak. Kemudian bagian paha," kata B saat dihubungi, Sabtu (15/1/2022).
Sebelum meninggal dunia, B menyebut FNS sempat bercerita tentang pengalamannya selama berada di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Kepada B, FNS mengaku kerap menjadi korban penganiayaan saat di dalam rutan.
Baca juga: Kolonel TNI Jadi Korban Salah Tangkap, Kapolres Langsung Minta Maaf, Anggotanya Kini Ditahan
Baca juga: Temuan Jasad Janin Bayi di Kali Sentiong, Tukang Bakso: Saya Kira Kucing
"Jadi tanggal 7 Januari dipukuli, tanggal 8 Januari dipukuli, tanggal 9 Januari dipukuli lagi, dan tanggal 10 dia masuk ke rumah sakit," ungkap dia.
FNS pun mendapat perawatan di RS Polri pada Senin (10/1/2022), namun tidak dirawat inap atau langsung dipulangkan di hari yang sama.
Pada Rabu (12/1/2022), lanjut B, kondisi korban kembali memburuk hingga harus dibawa ke RS Polri.
"Dia merasa down mentalnya, sakit lah dia. Ngedrop lagi. Tadinya sudah mendingan, sudah bisa ngobrol," ucap dia.
Sementara itu, rekan korban lainnya bernama Singgih mengatakan, FNS ditangkap polisi di kawasan Canggu, Bali, pertengahan Desember 2021 lalu.
"Almarhum mengabarkan kalau kena Pasalnya itu dua yaitu Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 dengan barang bukti lebih dari 800 gram ganja," kata Singgih.
Baca juga: Street Race Ancol Perdana Digelar Hari Ini, Penonton Wajib Beli Tiket dan Pemenang Tak Dapat Hadiah
Di sisi lain, Singgih mengungkapkan bahwa FNS memiliki riwayat penyakit jantung dan telah dipasangi 3 ring.