Kasus Penendang Sesajen: Pengacara Bakal Ajukan Penangguhan, Polisi Pastikan Kasus Jalan Terus

Polisi memastikan kasus penedangan sesajen yang dilakukan Hadfana Firdaus (34) akan tetap diproses.

Editor: Elga H Putra
Tangkapan laya video viral
Tangkapan layar pria membuang makanan yang diduga sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru Lumajang. Polisi memastikan kasus penedangan sesajen yang dilakukan Hadfana Firdaus (34) akan tetap diproses. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi memastikan kasus penedangan sesajen yang dilakukan Hadfana Firdaus (34) akan tetap diproses.

Dikatakan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, pihaknya saat ini sedang melengkapi berkas proses penyidikan terhadap tersangka.

Adapun tersangka untuk sementara waktu telah ditahan di ruang tahanan Dittahti Mapolda Jatim, sejak Jumat (14/1/2022) malam.

"Yang bersangkutan memang sudah kita lakukan penahanan di Rutan Polda Jatim.

Kemudian sekarang ini, penyidik sudah melakukan pemberkasan karena sudah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, terutama saksi ahli," katanya saat ditemui awak media di ruangannya, Senin (17/1/2022).

Baca juga: Penendang Sesajen di Semeru Bawa Nama Kajian Ibu-ibu, Akui Secara Sadar Rekam dan Kirim Video Itu

Melalui serangkaian tahapan hukum yang terus bergulir. Gatot menegaskan, proses hukum terhadap tersangka, tetap berlanjut atau tidak akan dihentikan.

Termasuk perihal isu yang sempat beredar mengenai adanya upaya penangguhan penahanan dari pihak pengacara atau perwakilan anggota keluarga tersangka.

Gatot mengungkapkan, pihaknya belum menerima surat dalam bentuk apapun yang berisi permohonan penangguhan penahanan.

Tangkapan layar pria membuang makanan yang diduga sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru Lumajang.
Tangkapan layar pria membuang makanan yang diduga sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru Lumajang. (tangkap Layar Video viral)

"Yang jelas tidak ada. Karena kita tidak ada hambatan.

Kita sekarang sedang melakukan pemberkasan. (Surat permohonan penangguhan penahanan) tidak ada," ujar mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.

Sebelumnya, Moh Habib Al Qutbhi pengacara tersangka, bakal mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya.

Upaya meringankan hukum tersebut diajukan oleh Qutbhi, dengan alasan bahwa kliennya siap untuk tetap kooperatif dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Mulai dari tidak berupaya untuk melarikan diri atau kabur dari proses hukum.

Ataupun, berupaya menghilangkan barang bukti atas perkara hukum yang sedang menjerat dirinya.

Baca juga: Denny Caknan Naik STJ Cullen, Armada Premium Bersasis Scania yang Jadi Artisnya Busmania

"Nanti kami akan lihat.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved