Demi Akses Kendaraan, Pemilik Ruko di Cilandak Bongkar Trotoar Secara Ilegal

Trotoar di Jalan RS Fatmawati Raya, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan hendak dibongkar secara ilegal oleh sejumlah orang.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Ilustrasi trotoar. Puluhan pohon di trotoar di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2021), terpampang poster bertuliskan rencana akan ditebang.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Trotoar di Jalan RS Fatmawati Raya, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan hendak dibongkar secara ilegal oleh sejumlah orang.

Lurah Cipete Selatan Fuad Hasan mengatakan, percobaan pembongkaran trotoar itu terjadi pada Jumat (15/1/2022) malam.

Berdasarkan informasi yang diterima Fuad, trotoar itu hendak dibongkar atas perintah salah satu pemilik ruko.

Tujuannya, jelas Fuad, agar ruko yang bersangkutan memiliki akses keluar masuk kendaraan.

"Informasi yang didapat trotoarnya mau dibongkar sedikit untuk keluar masuk roda empat atau mobil," kata Fuad saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Penampakan Trotoar di Cipulir yang Dikeluhkan Pejalan Kaki hingga Lapor Lewat JAKI

Baca juga: Dirikan Pagar di Trotoar Bikin Geram Lurah di Jaksel, Mandor Proyek Malah Santai: Masih Bisa Lewat

Beruntung pembongkaran trotoar itu berhasil digagalkan setelah dipergoki anggota Satpol PP dan FKDM.

Menurut Fuad, pemilik ruko yang menginstruksikan pembongkaran trotoar telah diberikan peringatan.

"Sudah kita tegur ke pemiliknya, untuk kasusnya ini sudah ditangani oleh Satgas Bina Marga," tutur Fuad.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved