Cerita Kriminal
Dituntut Hukuman Mati Tak Buat Herry Wirawan Mengurung Diri, Masih Bisa Bercanda dengan Tahanan Lain
Dituntut hukuman mati tak membuat Herry Wirawan mengurung diri. Terdakwa perudapaksa belasan santriwati itu terbukti masih bisa bercanda.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Atas tuntutan hukuman mati yang diterimanya, Herry Wirawan alam melakukan pembelaan atau pleidoi pada Kamis, 20 Januari 2022.
Kuasa hukum Herry, Ira Mambo, mengatakan, berkas pembelaan untuk kliennya sudah siap dan akan disampaikan kepada majelis hakim.
"Saya akan memberikan pembelaan secara tertulis dan Herry diberi kesempatan untuk pembelaan terhadap tuntutannya," ujar Ira saat dihubungi, Selasa (18/1/2022).
Materi pembelaan, kata dia, dibuat berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan.

Namun, Ira tidak menjelaskan secara terperinci apa saja dalil dan permohonan yang akan disampaikan dalam pleidoi nanti.
"Kami secara hukumnya dan Herry diberi kesempatan untuk mengungkapkan sendiri," katanya.
Jaksa Senior Heran dengan Sikap Herry Wirawan
Banyak pihak tak kaget dengan tuntutan mati terhadap Herry Wirawan.
Namun dalam persidangan tuntutan pekan lalu, yang menjadi sorotan ialah bagaimana ekspresi Herry Wirawan saat dituntut dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Herry tetap sangat tenang ketika mendengar ia dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Baca juga: Bermasker Merah, Ardhito Tertunduk Lesu Menuruni Tangga Polres Jakarta Barat
Melihat ekspresi datar Herry Wirawan, jaksa sampai terkejut dan tak habis pikir.
Hal itu diungkapkan jaksa berpengalaman, Asep N Mulyana.
Ia bercerita, selama 25 tahun menjadi jaksa di Kejaksaan Tinggi, ia menyebut ekspresi Herry Wirawan lain daripada yang lain.

Sebab, umumnya terdakwa akan histeris atau menangis kala dituntut hukuman mati.
Namun anehnya, Herry Wirawan justru terlihat biasa-biasa saja.