Alasan Kadin DKI Tak Gugat Anies Soal Kenaikan UMP DKI 2022: Bukan Waktunya Lagi Saling Bersitegang

Kadin DKI Jakarta diketahui tak melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta terkait kenaikan UMP DKI 2002. Terungkap alasannya.

Kompas.id
Ilustrasi UMP 2022. Kadin DKI Jakarta diketahui tak melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait kenaikan UMP DKI 2002. 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kadin DKI Jakarta diketahui tak melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait kenaikan UMP DKI 2002.

Hal ini justru berbanding terbalik dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang justru menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas kenaikan UMP DKI 2022 menjadi 5,1 persen.

Padahal, bila diurutkan, Kadin DKI merupakan wadah asosiasi pengusaha yang didalamnya juga terdapat Apindo.

"Kami kebetulan adalah wadahnya asosiasi pengusaha, salah satunya Apindo. Nah Apindo itu adalah anggota kami. Kami tuh ada dua model anggota, anggota biasa dan anggota luar biasa. anggota luar biasa adalah perusahaan, anggota luar biasa adalah asosiasi, atau himpunan atau gabungan," jelas Kepala Kadin DKI Jakarta Diana Dewi di Jakarta Pusat, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Beda dengan Apindo, Kadin DKI Justru Tak Mau Gugat Gubernur Anies ke PTUN Soal UMP DKI 2022

Baca juga: Buntut Kenaikan UMP DKI Jakarta 5,1 Persen, Anies Baswedan Juga Dapat Tuntutan Selain dari Apindo

Lantas, kenapa keduanya bisa berbeda?

Diana mengatakan saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk bersitegang. Sebab, Jakarta merupakan Ibu Kota dan DKI kerap menjadi sorotan.

Sehingga sebagai barometer dan tolok ukur, Kadin DKI enggan mempermasalahkan UMP kembali.

Alasannya, kata Diana, kondusivitas menjadi hal terpenting untuk menyamakan kesepahaman ini.

Kadin DKI Jakarta bersama serikat buruh melakukan pertemuan terkait sikap Kadin DKI menyoal kenaikan UMP DKI 2022 di Jakarta Pusat, Rabu (19/1/2022)
Kadin DKI Jakarta bersama serikat buruh melakukan pertemuan terkait sikap Kadin DKI menyoal kenaikan UMP DKI 2022 di Jakarta Pusat, Rabu (19/1/2022) (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH)

"Jadi kalau kita harus saling bersitegang sepertinya bukan waktunya lagi, arena kita ini ibu kota negara, DKI Jakarta menjadi sorotan, menjadi tolok ukur, barometer, tidak harus lagi berbicara masalah UMP sebenarnya tetapi bagaimana ke depan membuat kondusivitas yanh lebih penting," lanjutnya.

Lebih lanjut, Diana mengatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022 memiliki turunan SK Kadisnaker.

Di mana isinya memberikan keringanan bagi pengusaha yang tak mengalami pertumbuhan.

"Pertemuan ini membuktikan bahwa antara pekerja dan pengusaha sebenarnya yang paling penting adalah dialog. Sehingga tadi saya sampaikan bahwa sebenarnya pergub yg direvisi, Pergub 1517 dari Gubernur kita itu ada turunannya, yaitu SK Kadisnaker. Apabila teman-teman pengusaha dalam hal ini anggota Kadin, yang memang belum mampu untuk mengikuti Pergub 1517 itu masih bisa mengikuti pergub 1395 karena ada SK Kadisnaker," jelasnya.

Anies Baswedan Juga Dapat Tuntutan Selain dari Apindo

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dituntut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Tuntutan ini lantaran Anies Baswedan kebijakan kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi maupun UMP DKI Jakarta 2022 jadi 5,1 persen.

Gugatan itu dilayangkan Apindo pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.

Tak hanya Apindo, Anies juga digugat oleh PT Edico Utama dan PT Century Textile Industry, Tbk.

Keduanya yakni PT Educo Utama dan PT Century Textile Industry. PT Educo adalah perusahaan produsen piston mesin aluminium.

Perusahaan ini memiliki dua pabrik di kawasan industri Pulogadung, Jakarta Timur.

Sementara itu, PT Century Textile Industry adalah perusahaan produsen kain tenun yang kantor pusatnya berada di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Total ada 5 poin tuntutan yang diajukan ketiga pihak itu ke PTUN Jakarta.

Pada intinya para pengusaha meminta pengadilan untuk membatallan Surat Keputusan Anies Nomor 1517 Tahun 2021 yang mengatur UMP naik 5,1 persen.

Mereka ingin Anies memberlakukan SK lama bernomor 1395 Tahun 2021 yang mengatur kenaikan UMP hanya sebesar 0,8 persen.

Berikut 5 poin gugatan yang diajukan Apindo ke PTUN DKI seperti tertuang dalam situs sistem informasi penelusuran perkara PTUN Jakarta yang dikutip Kompas.com, Senin (17/1/2022):

1. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

3. Menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

4. Mewajibkan kepada tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Anies sebelumnya memang dua kali mengeluarkan SK terkait penetapan UMP DKI.

SK pertama dengan kenaikan 0,85 persen direvisi menjadi 5,1 persen setelah muncul desakan dari kelompok buruh.

Namun, pengusaha dan pemerintah pusat menilai SK terbaru Anies itu telah menyalahi formula yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman sebelumnya mengimbau perusahaan-perusahaan di ibu kota menerapkan kenaikan upah mininum provinsi (UMP) sebesar 0,85 persen atau setara Rp 37.749 selama proses gugatan masih berlangsung.

"Masih kami imbau kenaikannya 0,85 persen. Tidak lama lagi kami juga berkirim surat ke pemerintah bahwa kami memberikan imbauan kepada perusahaan."

"Ini sebagai bentuk tanggung jawab Apindo ke perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta," ujar Nurjaman, Jumat (7/1/2022).

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved