Beda dengan Apindo, Kadin DKI Justru Tak Mau Gugat Gubernur Anies ke PTUN Soal UMP DKI 2022

Kadin DKI Jakarta menegaskan tak akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Kadin DKI Jakarta bersama serikat buruh melakukan pertemuan terkait sikap Kadin DKI menyoal kenaikan UMP DKI 2022 di Jakarta Pusat, Rabu (19/1/2022) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menegaskan tak akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022.

Hal ini diungkap Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi.

"Tidak ada (gugatan). Kenapa kalau kami tadi itu mungkin ada beberapa media saya masih baca, bahwa Kadin akan mem PTUN kan ke pengadilan, bukan seperti itu. Tapi Kadin satu sikap bahwa kita tau Pergub 1517 masih ada turunannya, yaitu SK Kadisnaker," katanya di Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2022).

Berangkat dari pernyataan tersebut, Kadin DKI secara tak langsung mendukung Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi  tahun 2022.

Keputusan yang telah ditanda tangani Anies pada 16 Desember 2021 lalu ini secara resmi menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667.

Baca juga: PDIP Semprot Habis-habisan Anies, Terus Pamer JIS Abaikan Warga Kebanjiran Sampai Soal Etika Politik

"Pertemuan ini membuktikan bahwa antara pekerja dan pengusaha sebenarnya yang paling penting adalah dialog."

"Sehingga tadi saya sampaikan bahwa sebenarnya pergub yg direvisi, Pergub 1517 dari Gubernur kita itu ada turunannya, yaitu SK Kadisnaker."

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat pembagian dana hibah bantuan keuangan partai politik di Balai Agung, Kompleks Balai Kota Jakarta, Rabu (22/12/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat pembagian dana hibah bantuan keuangan partai politik di Balai Agung, Kompleks Balai Kota Jakarta, Rabu (22/12/2021). (Istimewa)

"Apabila teman-teman pengusaha dalam hal ini anggota Kadin, yang memang belum mampu untuk mengikuti Pergub 1517 itu masih bisa mengikuti pergub 1395 karena ada SK Kadisnaker," lanjutnya.

Selain itu, pernyataan ini membuktikan bila jalan yang ditempuh Kadin selaku wadah asosiasi pengusaha berbeda dengan hal yang ditempuh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI.

Pasalnya, buntut kebijakan kenaikan UMP 2022 5,1 persen, Anies resmi dituntut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan itu dilayangkan Apindo pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.

"Dan yang perlu kita ketahui bersama bahwa sebenarnya kondisi perusahaan mengikuti Pergub 1517 atau 1395, itu yang lebih tahu adalah pekerjanya."

Baca juga: Jakarta Lagi Dikepung Banjir, Anies Malah Pamer Kemegahan JIS Bareng Musisi Terkenal:Genangan Meluas

"Jadi kalau kita harus saling bersitegang sepertinya bukan waktunya lagi, karena kita ini ibu kota negara, DKI Jakarta menjadi sorotan, menjadi tolak ukur, barometer, tidak harus lagi berbicara masalah UMP sebenarnya tetapi bagaimana ke depan membuat kondusivitas yang lebih penting," tandasnya.

Anies resmi teken Kepgub soal UMP DKI 2022 naik 5,1 persen

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved