Omicron Mengganas, Komisi A DPRD DKI Minta Gage Dihapuskan: Kurangi Penggunaan Transportasi Massal

Komisi A DPRD DKI, Mujiyono desak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hilangkan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Komisi A DPRD DKI, Mujiyono desak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hilangkan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap (gage0.

Hal ini menyusul kasus omicron di DKI Jakarta yang sudah menembus 800 kasus lebih.

"Untuk menghadapi penyebaran Covid-19 tersebut, apalagi Omicron semakin tinggi di Provisi DKI Jakarta, kami meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mulai meniadakan ganjil genap sehingga diharapkan dapat mengurangi penggunaan transportasi massal," katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip TribunJakarta.com, Rabu (19/1/2022).

Politisi Demokrat ini menilai pembatasan di masyarakat sudah sangat diperlukan lantaran jumlah keterisian bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit DKI sudah mencapai 20 persen.

Berbagai kegiatan masyarakat termasuk pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dikatakannya perlu mendapatkan evaluasi, guna memperketat protokol kesehatan.

"Pembatasan jumlah penumpang pada angkutan umum massal juga harus segera diterapkan untuk menghindari transmisi lokal. Total ada 67 kasus Covid-19 pada guru dan siswa. Sehingga, perlu dievaluasi secara menyeluruh penerapan protokol kesehatan di sekolah-sekolah. Selain itu, perusahaan-perusahaan di Jakarta pun harus diminta membatasi karyawan yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) dan kembali menerapkan work from home (WFH) bagi jenis pekerjaan yang bisa dilakukan di rumah," ungkapnya.

Ganjil Genap Diperluas di 13 Ruas Jalan, Simak 17 Jenis Kendaraan yang Dikecualikan

Baca juga: Jalan Cakung-Cilincing Raya Masih Banjir, Ketinggian Capai 60 Cm, Hanya Bisa Dilintasi Truk

Pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap diperluas di 13 ruas jalan di DKI Jakarta.

Jika sebelumnya aturan ganjil genap hanya berlaku di Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said, kini ada penambahan 10 ruas jalan baru.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perluasan dilakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ganjil genap.

Baca juga: Lihat Rantai Penutup Cafe Terbuka, Siasat Cerdas Sekuriti di Kemang Buat Maling Habis Dihajar Massa

"Ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan melintas di area ganjil genap," ucapnya di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).

Lalu apa saja 17 jenis jenis kendaraan tersebut? 

Syafrin bilang, kendaraan bertanda khusus yang membawa disabilitas masuk dalam jenis daftar yang dikecualikan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved