Omicron Mengganas, Komisi A DPRD DKI Minta Gage Dihapuskan: Kurangi Penggunaan Transportasi Massal

Komisi A DPRD DKI, Mujiyono desak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hilangkan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap.

Sesi pertama dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00-20.00. Perluasan ganjil genap ini akan berlaku mulai Senin (25/10/2021).

"Untuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku," ujar Sambodo.

Berikut 13 titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan HR Rasuna Said
4. Jalan RS Fatmawati Raya
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved