Vonis Gaga Muhammad
''Tak Tunjukkan Rasa Bersalah'' Pertimbangan Hakim Sependapat dengan JPU Soal Hukuman Gaga Muhammad
Majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) soal hukuman kepada Gaung Sabda Alam atau Gaga Muhammad.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) soal hukuman kepada Gaung Sabda Alam atau Gaga Muhammad.
Diketahui, dalam sidang hari ini, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim.
Vonis ini sesuai dengan tututan yang diberikan JPU terhadap mantan kekasih mendiang Laura Anna itu.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” ucap Hakim Ketua, Lingga Setiawan saat membacakan vonis terhadap Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
“Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan,” lanjut hakim.
Baca juga: Kakak Laura Anna Puas Gaga Divonis 4,5 Tahun Penjara: Enggak akan Mengembalikan Laura
Dalama amar putusannya, majelis hakim membenarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Gaga Muhammad.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat,” kata Hakim Ketua dalam persidangan.
Salah satu pertimbangan majelis hakim yang membuat mereka sependapat dengan tuntutan JPU yakni karena Gaga Muhammad dianggap tidak menunjukkan rasa bersalah.
"Terdakwa (Gaga Muhammad) tidak konsisten saat menyampaikan penyesalannya."
"Tidak menunjukkan rasa bersalahnya," jelas hakim ketua.
Bahkan, Gaga Muhammad dianggap berusaha mencari kebenaran dengan menyebutkan bahwa korban tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.
Hukuman Gaga Muhammad diberikan karena tidak memberikan bantuan materi Rp 12,6 miliar ke Laura Anna setelah mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi.
"Terdakwa tidak ada itikad baik membantu korban (Laura Anna) dan keluarganya menghadapi kelumpuhan yang dialami korban."
"Sehingga, keluarga korban menuntut kompensasi kerugian Rp 12,6 miliar," terang hakim.
Baca juga: Berkendara Mabuk Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara
Seperti diketahui, Laura Anna dan Gaga Muhammad mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara itu, Gaga Muhammad sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Gaga Muhammad lalu dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Reaksi Kakak Laura Anna Soal Vonis Gaga Muhammad
Kakak mendiang Laura Anna, Greta Irene mengaku puas dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada selebgram Gaga Muhammad.
Greta yang hadir mengikuti jalannya sidang putusan pada Rabu (19/1/2022) menyampaikan terima kasih atas vonis hukuman empat tahun enam bulan penjara kepada Gaga.
Bahwa Gaga terbukti melanggar Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atas kecelakaan yang mengakibatkan mendiang Laura Anna lumpuh.
"Cukup puas dengan vonis yang pak hakim berikan. Dia yang paling ngerti dan paling tahu," kata Greta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Baginya, vonis dari Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, dengan Hakim anggota Nyoman Suharta, dan Agam Syaifudin sudah memberikan keadilan dalam kasus menimpa Laura Anna.
Pun bila mengacu pasal 310 ayat 3 UU LLAJ yang disangkakan kepada Gaga, vonis maksimal atas kelalaian berkendara mengakibatkan luka berat yakni lima tahun penjara.
"Buat aku pribadi sudah cukup. Meskipun hukuman seberapa lamanya enggak akan mengembalikan Laura," ujarnya.
Baca juga: Berkendara Mabuk Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara
Atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini Gaga dan tim penasihat hukumnya memilih pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan menerima atau mengajukan banding.
Pun dengan JPU yang memilih pikir-pikir, dalam hal ini Majelis Hakim memberi waktu tujuh hari kepada Gaga dan JPU untuk menentukan menerima atau menolak vonis hukuman. (TRIBUNJAKARTA/TRIBUNNEWS)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/selebgram-gaga-muhammad-saat-mengikuti-sidang-putusan.jpg)