Vonis Gaga Muhammad

Kakak Laura Anna Puas Gaga Divonis 4,5 Tahun Penjara: "Enggak akan Mengembalikan Laura"

Kakak mendiang Laura Anna, Greta Irene mengaku puas dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Bima Putra/TribunJakarta.com
Kakak mendiang Laura Anna, Greta Irene saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Kakak mendiang Laura Anna, Greta Irene mengaku puas dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada selebgram Gaga Muhammad.

Greta yang hadir mengikuti jalannya sidang putusan pada Rabu (19/1/2022) menyampaikan terima kasih atas vonis hukuman empat tahun enam bulan penjara kepada Gaga.

Bahwa Gaga terbukti melanggar Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atas kecelakaan yang mengakibatkan mendiang Laura Anna lumpuh.

"Cukup puas dengan vonis yang pak hakim berikan. Dia yang paling ngerti dan paling tahu," kata Greta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Baginya, vonis dari Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, dengan Hakim anggota Nyoman Suharta, dan Agam Syaifudin sudah memberikan keadilan dalam kasus menimpa Laura Anna.

Pun bila mengacu pasal 310 ayat 3 UU LLAJ yang disangkakan kepada Gaga, vonis maksimal atas kelalaian berkendara mengakibatkan luka berat yakni lima tahun penjara.

"Buat aku pribadi sudah cukup. Meskipun hukuman seberapa lamanya enggak akan mengembalikan Laura," ujarnya.

Baca juga: Berkendara Mabuk Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

Atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini Gaga dan tim penasihat hukumnya memilih pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan menerima atau mengajukan banding.

Pun dengan JPU yang memilih pikir-pikir, dalam hal ini Majelis Hakim memberi waktu tujuh hari kepada Gaga dan JPU untuk menentukan menerima atau menolak vonis hukuman.

Vonis 4,5 Tahun

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Lingga Setiawan menyatakan pihaknya menjatuhkan vonis hukuman empat tahun dan enam bulan penjara kepada Gaga.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," kata Lingga di Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Vonis dari Ketua Majelis Hakim Lingga, dengan Hakim anggota Nyoman Suharta, dan Agam Syaifudin serupa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Hal yang memberatkan vonis di antaranya bahwa selama sidang Majelis Hakim tidak melihat bahwa Gaga yang ditahan di Rutan Satlantas Jakarta Timur menunujukkan rasa bersalah konsisten.

Baca juga: Kerap Diliputi Kerinduan ke Mendiang Laura Anna, Ini yang Dilakukan Greta Irene di Kamar Sang Adik

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved