Vonis Gaga Muhammad

Kakak Laura Anna Puas Gaga Divonis 4,5 Tahun Penjara: "Enggak akan Mengembalikan Laura"

Kakak mendiang Laura Anna, Greta Irene mengaku puas dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Bima Putra/TribunJakarta.com
Kakak mendiang Laura Anna, Greta Irene saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). 

Alasannya karena dalam pembelaan di sidang Gaga menyatakan kecelakaan yang mengakibatkan mendiang Laura Anna lumpuh bukan akibat kesalahan dia sepenuhnya.

"Terdakwa malah berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian atas kecelakaan ini serta akibat yaitu luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri," ujarnya.

Dalam pembelaannya Gaga menyatakan luka berat diderita Laura Anna akibat korban tidak mengenakan sabuk pengaman, serta penanganan medis diberikan Rumah Sakit tidak tepat.

Hal memberatkan lainnya karena Gaga tidak memberikan bantuan materi apa pun kepada Laura Anna, sehingga pihak keluarga Laura Anna meminta ganti rugi sebesar Rp 2,6 miliar.

Selebgram Gaga Muhammad saat berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya terkait langkah hukum atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Selebgram Gaga Muhammad saat berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya terkait langkah hukum atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Tindak pidana dilakukan dengan diawali dengan perbuatan mabuk, meminum minuman beralkohol dan tidak sesuai dengan ajaran agama yang saudara anut," tuturnya.

Sementara hal yang meringankan vonis karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mempertimbangkan usia Gaga yang masih muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved